Membongkar Kasus Mafia Tambang
Terbaru

Membongkar Kasus Mafia Tambang

Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan, namun sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Persoalan mafia tambang yang menyeret oknum aparat penegak hukum jadi perhatian publik saat ini. Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM menyatakan komitmen untuk membongkar aktor utama dalam kasus ini. Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD menyatakan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti agar sektor strategis tersebut terhindar dari mafia pertambangan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya siap untuk menyambut rencana tersebut. “Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bpk. Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik,” ungkap Ali, Senin (7/11).

Dia menyampaikan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan, namun sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir, dan pemanfaatannya pun optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:

“Bahkan, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga serta melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan sejak 2015,” ungkap Ali.

Kemudian, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan. Terdiri dari KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah, Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia.

Pembentukan Satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

“Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait