Membuka Peluang Ganja untuk Kepentingan Medis dalam RUU Narkotika
Terbaru

Membuka Peluang Ganja untuk Kepentingan Medis dalam RUU Narkotika

Tapi perlu kajian dan penelitian terlebih dulu yang hasilnya dapat membuka peluang direvisinya Pasal 8 ayat (1) mengakomodir ganja bagi kepentingan medis dengan syarat-syarat ketat dan dan bersifat terbatas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Upaya sejumlah pemohon yang memohon pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar narkotika golongan I yakni tanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan medis kandas di meja sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No.106/PUU-XVIII/2020 menolak permohonan pemohon seluruhnya. Menariknya dalam pertimbangan Mahkamah, perubahan pasal yang diuji pemohon menjadi open legal policy pembentuk UU. Sementara DPR sedang membahas perubahan UU Narkotika

“MK berpendapat itu merupakkan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (20/7/2022).

Dia menilai peluang mengubah Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika terbuka bagi pembentuk UU. Arsul paham betul keinginan pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsyi agar tanaman ganja dapat diperbolehkan bagi kepentingan medis. Caranya dengan MK menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 inkonstitusional.

“Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bisa saja diubah oleh pembentuk UU sesuai pertimbangan MK. Sementara sejumlah fraksi di Komisi III mengusulkan istilahnya tidak lagi ‘legalisasi ganja’ untuk medis’, tapi ‘relaksasi ganja untuk kepentingan medis’,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia mengungkapkan usulan perubahan pasal yang disodorkan redaksionalnya, “Narkotika Golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan”. Namun, Arsul mengingatkan hal ini bukan berarti nanti melegalkan ganja secara bebas.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, komisi tempatnya bernaung sedang membuka pilihan agar bila memang tanaman ganja dapat bermanfaat bagi keperluan pelayanan medis mesti dibuka peluang kemungkinanya dengan syarat-syarat ketat dan bersifat terbatas. Aturan teknis soal syarat-syarat ketat tersebut harus dituangkan dalam peraturan pelaksananya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait