Membuka Peluang Ganja untuk Kepentingan Medis dalam RUU Narkotika
Terbaru

Membuka Peluang Ganja untuk Kepentingan Medis dalam RUU Narkotika

Tapi perlu kajian dan penelitian terlebih dulu yang hasilnya dapat membuka peluang direvisinya Pasal 8 ayat (1) mengakomodir ganja bagi kepentingan medis dengan syarat-syarat ketat dan dan bersifat terbatas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Permohonan ini diajukan tiga orang pemohon perseorangan yang merupakan para ibu dari anak penderita celebral palsy yaitu Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); dan Nafiah Murhayanti (Pemohon III). Serta organisasi nirlaba yang didirikan dengan tujuan agar masyarakat dapat terpenuhi akses terhadap pelayanan kesehatan yakni Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah melihat kepastian dapat atau tidaknya jenis Narkotika Golongan I digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi sudah sejak lama menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Dibuktikan dengan eksistensi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang telah mencantumkan larangan tegas penggunaan jenis Narkotika Golongan I untuk terapi. Berarti fenomena kebutuhan jenis Narkotika Golongan I untuk dapat dimanfaatkan guna keperluan terapi sudah muncul sejak sebelum UU Narkotika ini ada.

“Dengan demikian, Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” tegasnya.

MK menyimpulkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika telah memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum berkaitan dengan hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dimaksud Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

“Mahkamah berpendirian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika adalah konstitusional. Dengan demikian, sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan norma Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika juga dinyatakan konstitusional.”

Tags:

Berita Terkait