Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan
Kolom Hukum J. Satrio

Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan

​​​​​​​Perlu diingat, bahwa bagian terbesar benda bergerak adalah benda tidak atas nama, sehingga tidak bisa diketahui siapa pemiliknya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan
Hukumonline

Jika kita ditunjukkan masalah benda X telah difidusiakan oleh A dua kali kepada dua kreditur yang berlainan, seperti contoh di bawah ini, bagaimana jalan keluarnya?

 

Contoh, A adalah pemilik benda X. Kemudian A memfidusiakan benda X  -sebuah benda bergerak tidak atas nama- sebagai jaminan hutangnya kepada Bank Ratenan. Sehingga, benda X tetap dipegang oleh A, tetapi sekarang posisinya hanya sebagai pemegang untuk Bank Ratenan. Karena bendanya masih di dalam kekuasaan A, maka A bisa memfidusiakan lagi benda X kepada PT. Golombo, untuk menjamin hutang A kepada PT itu.

 

Seandainya A, dalam kedudukan sebagai pemegang benda X untuk Bank Ratenan, telah menjual dan menyerahkan benda X kepada Ahmad. Maka A mestinya dengan itu ia telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap bank.

 

Bagaimana kedudukan hukum si A dalam peristiwa yang disebut di atas, kalau ia tidak telah menjual benda X, tetapi telah memfidusiakannya sekali lagi kepada kreditur lain, in casu PT. Golombo, sehingga ia telah memfidusiakan benda X kepada dua kreditur yang berlainan?

 

Apakah A  bersalah terhadap Bank Ratenan, kalau ia menfidusiakan benda X, yang ia pegang untuk Bank Ratenan, kepada PT. Golombo?  Bukankah dengan tindakan itu, kedudukan A terhadap Bank Ratenan tidak berubah? A masih tetap memegang benda itu untuk Bank. Meski ia telah memfidusiakan benda X dua kali, tetapi apakah ada larangan untuk itu? Bukankah ketentuan Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) memungkinkan fidusia (paling tidak, menimbulkan kesan fidusia bisa) diberikan kepada dua penerima fidusia yang berlainan?

 

Kalau A wanprestasi, baik terhadap Bank Ratenan maupun terhadap PT. Golombo, maka kedua-duanya mestinya akan melaksanakan eksukusi. Siapa yang dimenangkan?

 

Apakah ada dasar untuk mendahulukan Bank Ratenan daripada PT. Golombo? Tunjukkan dasarnya?

 

Jangan lupa, dulu lembaga fidusia belum diatur dengan undang-undang dan karenanya tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa fidusia yang satu mempunyai kedudukannya lebih tinggi dari yang lain. Malahan sebenarnya, bukankah kedua perjanjian penjaminan itu sama-sama merupakan penyelundupan terhadap undang-undang gadai?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait