Meminta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Kasus Perusakan Lingkungan
Terbaru

Meminta Tanggung Jawab Pemerintah dalam Kasus Perusakan Lingkungan

Perampasan ruang hidup atas nama proyek strategis nasional memunculkan konflik yang kondisinya saat ini tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada orde baru terkait perampasan tanah untuk infrastruktur.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Rakhma Mary selaku Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI. Foto: WIL
Rakhma Mary selaku Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI. Foto: WIL

Perusakan lingkungan yang secara tidak langsung dilakukan oleh pemerintah yang terjadi akibat kebijakan yang tidak ditelaah secara dalam, pada akhirnya menyengsarakan rakyat dan lingkungan.

Perampasan ruang hidup atas nama proyek strategis nasional memunculkan konflik yang kondisinya saat ini tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada orde baru terkait perampasan tanah untuk infrastruktur.

Program proyek strategis nasional merupakan sebuah istilah baru dan sebetulnya masyarakat tidak pernah diajak berdiskusi untuk menentukan apakah wilayah mereka dapat dibuat proyek tersebut.

Baca Juga:

“Pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikannya kepada masyarakat, namun sayangnya masyarakat tidak ada partisipasi sama sekali di dalam proyek tersebut. Sehingga timbul pertanyaan apakah proyek tersebut dibutuhkan oleh masyarakat apa tidak yang kemudian proyek diputuskan secara sepihak,” ujar Rakhma Mary selaku Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI dalam sesi diskusi daring yang dilaksanakan pada Minggu (25/9).

Dari berbagai kasus yang disebutkan, ada pengabaian partisipasi dan informasi masyarakat, di antaranya:

1. Pelanggaran akses partisipasi dan informasi masyarakat dilakukan dalam hal penyusunan Perda RT/RW yang tidak melibatkan masyarakat, dimana didalamnya diatur mengenai perubahan kawasan tertentu untuk kepentingan industri.

Tags:

Berita Terkait