Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta Lewat Peran Sentral Smart Environment
Terbaru

Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta Lewat Peran Sentral Smart Environment

Pemerintah sudah berupaya mengurangi tingkat pencemaran udara di Jakarta, seperti uji emisi, mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor, penggunaan kendaraan listrik, dan lain-lain.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber Dialog Para Pemangku Kepentingan bertajuk 'Benarkah Kualitas Udara Jakarta Membaik? Peran Sentral Smart Environment' secara daring, Rabu (5/5/2021). Foto: RES
Sejumlah narasumber Dialog Para Pemangku Kepentingan bertajuk 'Benarkah Kualitas Udara Jakarta Membaik? Peran Sentral Smart Environment' secara daring, Rabu (5/5/2021). Foto: RES

Buruknya kualitas udara di Jakarta telah mendorong sekelompok organisasi untuk mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat. Kelompok yang dinamakan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Semesta (Koalisi Ibukota) mengajukan gugatan tersebut pada Juni 2019 lalu. Mereka menuntut hak hidup sehat bagi warga dan hak menghirup/menikmati udara bersih di Jakarta.

Tapi, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengurangi tingkat pencemaran polusi udara di Jakarta. Contohnya pengendalian emisi melalui uji emisi kendaraan secara berkala dan pembangunan kawasan rendah emisi di Kota Tua sebagai percontohan. Di sektor transportasi, Dinas Perhubungan dan PT Transjakarta telah berkomitmen menggunakan bus listrik sebagai salah satu moda transportasi nol emisi, sehingga dapat mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.  

Selain itu, pemanfaatan teknologi dan pendekatan cerdas juga mulai diterapkan dengan sistem pemantauan kualitas udara secara real-time melalui berbagai aplikasi untuk memberikan informasi kepada warga terkait kualitas udara di Jakarta, sehingga warga bisa mempersiapkan diri jika beraktivitas di luar. Berangkat dari pentingnya hak atas udara bersih dan bebas polusi di Jakarta, Smart Change dibantu oleh Konsorsium Hukumonline dan Ruang Waktu mengadakan Dialog Para Pemangku Kepentingan dengan judul “Benarkah Kualitas Udara Jakarta Membaik? Peran Sentral Smart Environment”.

Lektor Kepala Kelompok Keahlian Udara dan Limbah Fakultas Teknik Lingkungan dan Sipil, Institut Teknologi Bandung, Ir. Raden Driejana mengatakan monitoring kualitas udara di Jakarta per 30 menit. Adanya emisi industri berpengaruh terhadap kualitas udara dan berhubungan dengan transportasi, efektivitas ekonomi, mobilitas, dan meningkatnya kendaraan pribadi.

“Yang bisa dilakukan melakukan pembuatan baku mutu yang dilakukan satu negara, tapi pemerintah daerah bisa melakukan beberapa hal yakni inventori, pemantauan, membuat rencana pengelolaan udara termasuk emisi industri,” kata Driejana, dalam Dialog Para Pemangku Kepentingan bertajuk “Benarkah Kualitas Udara Jakarta Membaik? Peran Sentral Smart Environment” secara daring yang diselenggarakan Hukumonline, Rabu (5/5/2021) kemarin. (Baca Juga: Mendorong Penerapan Transportasi Jakarta “Smart City” Melalui Perbaikan Regulasi)

Driejana mengatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya diatur dalam PP No. 41 Tahun 1999. Penyebab meningkatnya emisi adalah manusia, efektivitas ekonomi, mobilitas, kendaraan bermotor, dan emisi pencemar.

Dalam PP No. 22 Tahun 2021 itu, kata dia, yang melakukan baku mutu udara ialah pemerintah nasional dan untuk menentukan wilayah kualitas udara dan kuota emisi ada di pemerintah pusat. Untuk pemerintah daerah dapat melakukan pemantauan kualitas udara dan mengusulkan wilayah pengelolaan, rencana pengelolaan kualitas udara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait