Memperdalam Pemahaman tentang Mekanisme PKPU dan Kepailitan bersama Resha Agriansyah Learning Center
Terbaru

Memperdalam Pemahaman tentang Mekanisme PKPU dan Kepailitan bersama Resha Agriansyah Learning Center

Ketua Umum AKPI, Imran Nating berharap, melalui materi tentang kepailitan yang telah disampaikan, para peserta dapat memahami posisinya sebagai pihak bank, pilihan, serta konsekuensi hukum yang dapat diambil terhadap para debiturnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum AKPI, Imran Nating menyampaikan materi 'Pengantar Hukum Kepailitan (Pengurusan, Perdamaian/Homologasi, Pemberesan, dan Pembagian Harta Pailit)', Jumat (21/7). Foto: istimewa.
Ketua Umum AKPI, Imran Nating menyampaikan materi 'Pengantar Hukum Kepailitan (Pengurusan, Perdamaian/Homologasi, Pemberesan, dan Pembagian Harta Pailit)', Jumat (21/7). Foto: istimewa.

Memasuki hari kedua pelaksanaan ‘Pelatihan Hukum Bisnis PKPU dan Kepailitan’ oleh Resha Agriansyah Learning Center (RALC). Puluhan peserta karyawan Bank DKI tampak memenuhi area ballroom Hotel Luminor, Pecenongan Jakarta Pusat untuk memahami lebih dalam implementasi PKPU dan kepailitan di sektor perbankan. Berlangsung selama dua hari berturut-turut, pelatihan ini menghadirkan sejumlah pemateri andal, di antaranya Ketua Dewan Serifikasi AKPI, G. P. Aji Wijaya; Ketua Dewan Penasihan AKPI, Jamaslin James Purba; Ketua Umum AKPI, Imran Nating; Advokat, Kurator, dan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting; Advokat, Kurator, dan Pakar Hukum Perdata, Elfrida Ratnawati Gultom; Advokat dan Kurator, Erni Widyaningsih; Advokat, Kurator, dan Wasekjen AKPI, Resha Agriansyah; dan Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham.

 

Ketua Panitia Acara, Abdul Hamid menyampaikan, pelatihan ini merupakan kerja sama antara RALC dengan Bank DKI Jakarta. Adapun sebelum pelatihan dilaksanakan, terdapat pre-test dan post-test yang dilakukan untuk mengukur pemahaman peserta. Menurut Hamid, hasil menunjukkan 99% peserta memiliki nilai sempurna. “Pertama-tama, kami mengevaluasi dan mendiskusikan bersama permasalahan yang ada di Bank DKI. Selain relevan, kelebihan dari pelatihan ini adalah seluruh peserta memahami materi-materi dasar hingga mampu memecahkan masalah yang ada,” kata Hamid.

 

Sebagai bagian dari Kantor Hukum Resha Agriansyah Partnership, RALC mengusung misi menjadi pionir pengembangan dan sosialisasi bidang hukum di Indonesia. Hingga saat ini, RALC telah menginisiasi beragam pelatihan maupun seminar hukum di Indonesia; baik bagi internal perusahaan maupun berskala nasional. Ke depannya, RALC akan tetap konsisten untuk mengadakan webinar dan pelatihan hukum.

 

Pelatihan ini dirancang untuk memuat materi-materi yang komplet secara konsep. Mulai dari penjelasan mengenai hukum bisnis; PKPU dan pailit; mekanisme AYDA yang dilakukan perbankan; posisi harta tanpa pemilik yang ada di bank; tindak pidana dalam PKPU; hingga bagaimana proses restrukturisasi yang ideal untuk perbankan. Kami ingin memberikan informasi, bahwa selain potensi ada pula risiko yang harus diperhatikan rekan-rekan perbankan. Jangan sampai melanggar aturan, kaidah, dan norma hukum yang berlaku,” kata Founder RALC sekaligus Managing Partner RAP, Resha Agriansyah dalam wawancara terpisah pada Kamis (20/7).

 

PKPU dan Kepailitan sebagai Alternatif Jalan Keluar

Hukumonline.com

Ketua Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), G.P. Aji Wijaya menyampaikan materi ‘Strategi Restrukturisasi Utang dalam Kepailitan dan PKPU untuk Perbankan’, Jumat (21/7). Foto: istimewa.

 

Terdapat tiga pemateri pada sesi hari kedua, di antaranya  Advokat, Kurator, dan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, dengan materi bertajuk ‘Potensi Kerugian Negara atas Kebijakan Perbankan’; Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating dengan materi ‘Pengantar Hukum Kepailitan (Pengurusan, Perdamaian/Homologasi, Pemberesan, dan Pembagian Harta Pailit)’; dan Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, G.P. Aji Wijaya, dengan materi ‘Strategi Restrukturisasi dalam Kepailitan dan PKPU untuk Perbankan’.  

 

Ketua AKPI, Imran Nating berharap, melalui materi tentang kepailitan yang telah disampaikan, para peserta dapat memahami posisinya sebagai pihak bank, pilihan, serta konsekuensi hukum yang dapat diambil terhadap para debiturnya. Ia pun ingin agar pengetahuan mengenai mekanisme PKPU dan kepailitan tidak hanya dimiliki oleh perbankan, tetapi juga industri lainnya.

Tags:

Berita Terkait