Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Kasus Asuransi
Terbaru

Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Kasus Asuransi

Literasi bagi nasabah menjadi kunci dalam memilih perusahaan asuransi yang sehat dan kredibel.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejumlah kasus asuransi bermasalah dengan nasabah menyeruak ke publik. Banyak nasabah yang mengalami kerugian dari perusahaan asuransi tempat ‘menggantungkan’ harapan melalui premi yang disetornya. Mekanisme pengawasan secara ketat dan penegakan hukum menjadi kunci mengatasi perusahaan asuransi bermasalah.

“Dibutuhkan penguatan pengawasan dan ketegasan dalam penegakan hukum,” ujar Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu melalui keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Bagi Panti, fenomena perusahaan asuransi yang nakal harus dilakukan langkah-langkah serius, sekaligus upaya menyehatkan industri asuransi dan perlindungan terhadap nasabah.  Langkah kongkret dalam memastikan industri asuransi sehat dan yang utama ada perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang menjadi leading sector dalam pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan non bank agar meningkatkan pengawasan untuk memberi kepastian hukum. Terutama para nasabah yang telah membayarkan premi secara berkala.

“Mengoptimalkan kerja OJK dalam pengawasan terhadap industri keuangan non perbankan khususnya asuransi menjadi keharusan,” katanya.

Baca juga:

Dia menilai, berbagai masalah di industri asuransi menjadi alarm yang serius, sehingga harus dibenahi dari hulu hingga hilir. Selain pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah juga harus ditindak dengan aturan hukum yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait