Memperkuat Penyidikan Perkara Sektor Jasa Keuangan
Terbaru

Memperkuat Penyidikan Perkara Sektor Jasa Keuangan

Proses penyidikan tetap bersama dengan penyidik Polri. Ada lima belas kewenangan OJK. Mulai memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana, hingga menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: RES
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: RES

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan. Sejumlah kewenangan diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Antara lain kewenangan menyidik perkara tidak pidana di sektor jasa keuangan. Tapi, menyidik perkara tetap bersama dengan penyidik Polri.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berpandangan, terbitnya PP 5/2023  sedianya memperkuat penyidikan perkara yang terjadi di sektor jasa keuangan. Dia berharap, sinergisitas  antara Polri dan OJK  dapat menguat dalam menangani maraknya kasus hukum di sektor jasa keuangan.

“Semoga PP ini bisa memperkuat penyidikan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Polri dan OJK,” ujarnya saat dikonfirmasi hukumonline, Kamis (9/2/2023).

Beleid tersebut mengatur penyidik OJK terdiri dari aparatur penyidik kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyidik tindak pidana sektor jasa keuangan. Selain itu, ada 15 kewenangan dan tanggungjawab penyidik OJK.

Baca juga:

Pertama, berwenang dan bertanggung jawab menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kedua, melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketiga, melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Keempat, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kelima, meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait