Memperkuat Perlindungan Jurnalis Lewat Revisi UU ITE
Utama

Memperkuat Perlindungan Jurnalis Lewat Revisi UU ITE

Seperti merevisi Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE atau menghapus sekalian kedua norma pasal tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Senada, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap jurnalis melalui revisi UU ITE. Tujuannya, agar pekerja jurnalis mendapatkan kepastian jaminan keamanan dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan maupun kegiatan jurnalistik lainnya.

Menurutnya, pemerintah harus memberi perlindungan terhadap media dan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945 yang intinya kebebasan pers merupakan hak asasi. Pasal 28F UUD Tahun 1945 tersebut menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Meski begitu, Bamsoet begitu biasa disapa, mengingatkan kebebasan pers tetap harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita. Dia mengingatkan agar insan pers dalam menyampaikan informasi, terlebih dahulu memverifikasi, mengecek ulang konten informasi sebelum dibagikan ke publik. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman informasi maupun pemberitaan bohong di media massa. Sebab informasi masyarakat menjadi barang publik.

“Saya meminta pemerintah memperhatikan dan mendukung peran penting jurnalis yang bebas dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan suatu informasi,” ujarnya dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin kemarin.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 berharap pemerintah memberikan edukassi kepada pers agar dapat menangani kesalahpahaman informasi dari konten-konten berbahaya maupun konten hoaks. Sebab pers berperan membantu pemerintah dalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Politisi Partai Golkar itu pun tak lupa meminta pers agar dapat mendalami tiga fokus utama. Pertama, menempuh langkah dalam memastikan kelangsungan ekonomi media pemberitaan. Kedua, mekanisme dalam memastikan transparansi perusahaan berbasis internet. Ketiga, peningkatan literasi media dan informasi.

Dalam peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021, kekerasan terhadap jurnalis setahun terakhir atau periode Mei 2020 sampai Mei 2021 meningkat hingga mencapai 90 kasus, meningkat jauh dari periode tahun sebelumnya yakni sebanyak 57 kasus. Berdasarkan data yang dimiliki AJI, pelaku kekerasan mulai dari kalangan advokat, jaksa, pejabat, polisi, satuan polisi pamong praja/aparat Pemerintah Daerah (Pemda), hingga pihak tak dikenal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait