Memperkuat Perlindungan Jurnalis Lewat Revisi UU ITE
Utama

Memperkuat Perlindungan Jurnalis Lewat Revisi UU ITE

Seperti merevisi Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE atau menghapus sekalian kedua norma pasal tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung dalam “Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021” secara daring, Senin (3/5/2021) kemarin, mengatakan sejumlah kasus kekerasan menjadi perhatian AJI dalam kurun setahun terakhir adalah jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.

"Beliau dipukuli, penganiayaan, dan mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan untuk konfirmasi kepada salah satu mantan pejabat di Kemenkeu. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jatim, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Erick, seperti dilansir Antara.

AJI pun sudah melaporkan kasus penganiyaan terhadap Nurhadi itu kepada Propam Mabes Polri lantaran pelaku penganiayaan itu diduga dari aparat kepolisian terkait pelanggaran kode etik. Kemudian, AJI juga menyoroti vonis terhadap jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi.

Dalam kesempatan itu, Erick menambahkan, indeks kebebasan pers di Indonesia masih dalam zona merah atau kondisi buruk. Hal itu berdasarkan hasil laporan Reporters Without Borders (RSF) tahun 2021. Disebutkan, indeks kebebasan pers di Indonesia berada di rangking 113 dari 180 negara. "Meski naik enam tingkat, namun RSF masih menempatkan kebebasan pers di Indonesia dalam zona merah atau buruk.” (ANT)

Tags:

Berita Terkait