Mempersoalkan Pengaturan Jabatan dan Waktu Tertentu bagi TKA
Berita

Mempersoalkan Pengaturan Jabatan dan Waktu Tertentu bagi TKA

Majelis panel meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum dihubungkan dengan kerugian konstitusional dan bagian petitum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti teknis penulisan permohonan. “Karena Pemohonnya lebih dari satu, maka dituliskan para pemohon. Sedangkan dalam petitum agar dicermati bahwa penulisan undang-undang harus disertai lembaran negara dan tambahan lembaran negara,” saran Daniel.

Kemudian mengenai penulisan pasal, kata Daniel. ada yang huruf pertamanya besar dan ada yang huruf pertamanya kecil. “Tolong dilihat lagi agar penulisannya seragam,” pinta Daniel yang juga mencermati kedudukan hukum para pemohon.

Daniel pun meminta para pemohon yang merupakan lulusan S1 agar melampirkan ijazah dan kartu kerja untuk memperkuat argumentasi para pemohon.

Anggota Majelis Panel lain, Suhartoyo menilai sistematika permohonan para pemohon sudah cukup baik, meskipun baru pertama kali berperkara di MK. “Hanya memang substansinya agar dipadatkan, tidak terjadi pengulangan. Kemudian untuk Kewenangan Mahkamah, rujukannya sudah cukup bagus. Sedangkan untuk kedudukan hukum, perlu dijelaskan lagi keterkaitannya dengan kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma yang diujikan ke MK,” saran Suhartoyo.

Ketua Majelis Panel Saldi Isra mengkritisi petitum para pemohon. “Anda meminta sesuatu yang berbeda (pembatalan pasal, red) dengan yang dijelaskan sebelumnya (dalam bagian alasan permohonan meminta tafsir pasal, red),” ujar Saldi mengingatkan.  

Berikutnya, Saldi menyinggung kedudukan hukum para pemohon dan menyarankan untuk menjelaskan lebih detail tentang jumlah tenaga kerja asing yang dipersoalkan. 

“Semestinya hakim diberikan perspektif masuknya sekian ribu tenaga kerja asing dan sebagainya. Jadi orang bisa menghubungkan, lalu diperiksa bukti-buktinya. Agar para pemohon memiliki kedudukan hukum, perlu ada penjelasan akurat soal tenaga kerja asing. Kalau Anda tidak bisa menjelaskan kerugian konstitusional, Anda dianggap tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait