Mempertanyakan Status Perizinan Usaha Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Utama

Mempertanyakan Status Perizinan Usaha Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah harus memberikan penegasan terkait implementasi aturan mengingat banyaknya opini yang beredar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Bagaimana dalam konteks implementasi? Seni UU Cipta Kerja itu ada di implementasinya, apakah kita hold, atau implementasi tetap bergulir. Kalau tetap bergulir itu bisa dibaca cacat hukum. Tapi itu bisa diuji, paling sederhana apakah Perusahaan Perorangan tetap berlaku setelah terbit setelah putusan. Ini banyak sektor yang akan terdampak, tidak hanya OSS dan PT Perorangan, tapi juga IMB, izin lokasi dan sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, Aulia mengaku sejauh ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) belum mengambil sikap pasca putusan MK.

“PP INI belum ada sikap. Tapi ini akan menjadi menarik jika terjadi status quo, karena banyak aturan lama yang sudah dicabut, misalnya aturan terkait OSS 1.1 itu sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 5/2021. Nah ini yang kita tunggu selama dua tahun, mungkin perlu ada suatu, nanti ada perbaikan, Menkumham dan Jaksa Agung bisa memberikan opini hukum, bagaimana produk hukum yang lalu dan ke depannya apakah masih tetap berlaku,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM) mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait pelaksanaan OSS Berbasis Risiko pasca putusan MK.

“Karena sedang dibahas/dirapatkan K/L terkait, jadi belum bisa berkomentar,” kata Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait