Mempertanyakan Urgensi Konsolidasi BRI, Pegadaian dan PNM
Berita

Mempertanyakan Urgensi Konsolidasi BRI, Pegadaian dan PNM

Penggabungan tiga BUMN tersebut dianggap tidak tepat karena nasabah akan kehilangan pilihan dalam layanan keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kementerian BUMN. Foto: RES
Kementerian BUMN. Foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menyatukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Ketiga BUMN tersebut akan dikonsolidasikan berbentuk holding yang fokus pada pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga ultramikro.

Namun, penggabungan tiga BUMN tersebut dianggap tidak tepat karena nasabah akan kehilangan pilihan dalam layanan keuangan. Seperti diketahui, BRI, Pegadaian dan PNM adalah BUMN jasa keuangan yang memiliki keunikan dan target nasabah yang berbeda dalam pengembangan UMKM.

“Merger ketiganya atau keduanya akan menghilangkan fungsi satu atau dia lembaga. Sementara, lembaga-lembaga tersebut sesungguhnya sangat dibutuhkan perekonomian terutama rangka mengembangkan UMKM,” jelas Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, Kamis (8/4).

Melihat kondisi tersebut, Piter menyimpulkan merger ketiga BUMN tersebut cenderung menimbulkan kerugian daripada manfaatnya. Sehingga, dia menyarankan kepada pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut. (Baca: Ini Nama Baru Hasil Merger Tiga Bank Syariah BUMN)

Piter menjelaskan merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan atas dasar hukum.

Dalam wacana merger tiga BUMN tersebut maka paling mungkin yang muncul dari hasil konsolidasi adalah BRI sementara Pegadaian dan PNM akan hilang atau menjadi anak usaha.

Kritik terhadap penggabungan BRI, Pegadaian dan PNM juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. Dia menyampaikan holding ultramikro berisiko negatif bagi kepentingan negara karena menafikan kewenangan rakyat yang berasaskan kekeluargaan dengan hilangnya status BUMN pada Pegadaian dan PNM. Hilangnya status BUMN tersebut karena sudah melebur menjadi anak perusahaan dari induk yaitu BRI.

Tags:

Berita Terkait