Mempertegas Sistem Presidensial Harus Membatasi Kuasa Peraturan Menteri
Utama

Mempertegas Sistem Presidensial Harus Membatasi Kuasa Peraturan Menteri

Praktik delegasi dari undang-undang untuk membentuk Peraturan Menteri telah melampaui ketentuan yang diamanatkan konstitusi. Menteri sebagai pembantu Presiden seharusnya memperoleh wewenang delegatifnya dari Presiden, bukan dari undang-undang produk legislatif.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Charles Simabura saat akan menjalani sidang promosi doktor di FHUI pada 19 November 2022. Foto: Istimewa
Charles Simabura saat akan menjalani sidang promosi doktor di FHUI pada 19 November 2022. Foto: Istimewa

Kuasa Menteri untuk membuat Peraturan Menteri harus dibatasi prosedur dan isinya demi berkomitmen pada sistem pemerintahan presidensial yang dianut UUD NRI Tahun 1945. Kuasa legislasi Presiden harus dikembalikan pada porsi yang semestinya. Hal itu menjadi kesimpulan besar hasil riset disertasi Charles Simabura, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang belum lama ini resmi bergelar doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia. Ia lulus dengan predikat sangat memuaskan.

“Salah satu temuan disertasi ini adalah bahwa praktik delegasi dari undang-undang untuk membentuk Peraturan Menteri telah melampaui ketentuan yang diamanatkan konstitusi. Menguatnya peran Menteri telah mengurangi kekuasaan legislasi yang dimiliki Presiden,” kata Prof. Satya Arinanto, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia yang menjadi promotor sekaligus penguji Charles di akhir sidang terbuka 19 November lalu.

Charles mempertahankan hasil riset studi doktor berjudul “Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kurun Waktu Tahun 2004-2019”. Disertasi ini juga langsung diterbitkan menjadi buku yang dibagikan pada peserta sidang berjudul Peraturan Menteri dalam Praktik Sistem Presidensial setelah Perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM yang dirujuk Charles, ada 4.551 Peraturan Pemerintah, 2.005 Peraturan Presiden, dan 14.452 Peraturan Menteri yang diterbitkan pada tahun 2004-2019. Charles menyingkap masalah bahwa dari belasan ribu Peraturan Menteri itu ternyata telah melemahkan kuasa legislasi Presiden dalam sistem Presidensial.

Berdasarkan data sampel penelitian dalam kurun waktu 2004 sampai dengan 2019, ditemukan data bahwa hanya 35% pembentukan peraturan menteri didasarkan atas wewenang delegasi, jauh di bawah wewenang atribusi yang mencapai angka 65%.

Sumber masalah yang diidentifikasi Charles secara normatif adalah Pasal 8 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tertulis bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan Menteri termasuk yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait