Mempertimbangkan Pengaturan Keadilan Restoratif di Level UU
Terbaru

Mempertimbangkan Pengaturan Keadilan Restoratif di Level UU

Selama ini pengaturan keadilan restoratif masih tersebar di masing-masih lembaga penegak hukum dan aturan turunan dari UU. Selain itu, konsep keadilan restoratif sudah diadopsi dalam RKUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Dirjen PP Kemenkumham Cahyani Suryandari dalam acara bertajuk 'Konferensi Nasional Keadilan Restoratif: Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Foto: RFQ
Dirjen PP Kemenkumham Cahyani Suryandari dalam acara bertajuk 'Konferensi Nasional Keadilan Restoratif: Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Foto: RFQ

Penerapan restorative justice ataukeadilan restoratif lambat laun mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan misalnya, telah memiliki aturan khusus yang mengatur penerapan keadilan restoratif. Kendati tidak semua jenis tindak pidana, namun diyakini dengan menerapkan keadilan restoratif dapat menekan kapasitas berlebih narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan). Lantas bagaimana melihat peluang pembentukan aturan khusus dalam implementasi keadilan restoratif?

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP Kemenkumham) Cahyani Suryandari berpandangan ada peluang dibentuknya aturan khusus yang mengatur keadilan restoratif lebih detail lagi ketimbang aturan yang berlaku saat ini. Misalnya, menuangkan dalam bentuk aturan setingkat peraturan pemerintah (PP) menjadi aturan pelaksana dari UU.

“Kalau bicara PP, sebenarnya kita sudah punya PP yang juga di dalam pembentukannya sudah mengatur restorative justice,” ujar Cahyani Suryandari dalam acara bertajuk “Konferensi Nasional Keadilan Restoratif: Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif’ di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:

Ia menerangkan aturan turunan dari UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur soal keadilan restoratif yakni PP No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Selain itu, terdapat aturan khusus keadilan restoratif yang tersebar di beberapa lembaga penegak hukum.

Seperti Peraturan Polisi (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

“Yang perlu kita pastikan, apakah kita ingin membentuknya dalam bentuk PP atau sebenarnya kita menariknya menjadi UU. Itu perlu dipikirkan, karena bicara UU ada materi terkait hak asasi manusia dan itu ranahnya dengan bentuk UU,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait