Memprediksi Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi
Berita

Memprediksi Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini waktu pemulihan dari guncangan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 relatif lebih cepat dibandingkan periode krisis yang terjadi pada tahun 1998 maupun 2008.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Kalau kita lihat kedalaman dari segi harga saham, di krisis Asia 1997-1998 itu butuh 7-8 tahun untuk kembali ke semula. Kemudian untuk krisis global di tahun 2008, butuh waktu 2 tahun,” terangnya.

Pada periode Krisis Asia 1997-1998, nilai tukar terdepresiasi hingga 566%. Saat periode krisis Global 2008, nilai tukar terdepresiasi hingga 39,6%. Saat ini nilai tukar relatif stabil dan telah bergerak menuju ke level sebelum Pandemi Covid-19.

“Namun kita juga harus melihat gas dan rem. Kita tetap harus menjaga kepercayaan public karena ekonomi ini tidak semuanya faktor fundamental, tapi juga ada faktor sentiment terutama di sektor capital market,” sambung Airlangga.

Ia juga menjelaskan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi membutuhkan rencana jangka menengah hingga tahun 2022-2023. Beberapa program utama yang akan disasar antara lain program yang berkaitan dengan kesehatan, bantuan sosial, padat karya untuk menjaga demand, restrukturisasi, dan transformasi ekonomi.

Di tahun 2021, biaya penanganan Covid-19 akan tetap berfokus pada kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembiayaan korporasi, serta sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Pusat juga mendorong agar masing-masing Pemerintah Daerah menjalankan program, memacu perekonomiannya, serta melakukan belanja barang dan belanja modal. Dengan demikian, secara agregat kita bisa menjaga pertumbuhan,” pungkasnya

Sebelumnya, pandemi Covid-19 juga berpotensi membuat ekonomi Indonesia mengalami resesi. Hal ini pula yang mulai diantisipasi oleh pemerintah. Salah satu isu yang muncul ke permukaan adalah rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan.

Tags:

Berita Terkait