Menagih Janji Jokowi Membentuk Badan Legislasi Pemerintahan
Berita

Menagih Janji Jokowi Membentuk Badan Legislasi Pemerintahan

Deregulasi atau pembentukan omnibus law yang tengah disiapkan saat ini tanpa ada langkah kongkrit membentuk badan khusus legislasi akan menjadi sia-sia. Keluhan, kritik dan respons Jokowi atas persoalan peraturan perundang-undangan yang disuarakan pada akhirnya hanya lips service semata.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, terobosan dalam menata regulasi seperti deregulasi atau pembentukan omnibus law seperti yang disiapkan saat ini tanpa ada langkah kongkrit membentuk badan khusus legislasi ini akan menjadi sia-sia. Sebab, permasalahan tumpang tindih regulasi tidak hanya terkait dengan investasi, namun sektor lain juga menghadapi permasalahan serupa.

 

“Tanpa perbaikan kelembagaan secara menyeluruh permasalahan penyusunan regulasi termasuk omnibus law akan terus berulang. Karena itu, Jokowi perlu segera melakukan langkah kongkrit untuk merealisasikan pembentukan badan khusus ini,” pintanya.

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi  mengakui Jokowi pernah memberi harapan soal pembentukan pusat legislasi nasional atau badan khusus legislasi yang membidangi sektor legislasi di level eksekutif. Kemudian, pembentukan lembaga ini dimasukan dalam UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

 

“UU 15/2019 itu terdapat nomenklatur lembaga dengan penyebutan ‘lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan’,” ujarnya.

 

Menurut Ferdian, semestinya keberadaan lembaga ini muncul bersamaan saat penyusunan Kabinet Indonesia Maju dengan mempertimbangkan agenda penyusunan Prolegnas 2019-2024 atau Prolegnas Prioritas 2020. Apalagi, di pemerintahan periode kedua Jokowi ini memperkenalkan bentuk penyusunan peraturan yang berkarakter omnibus law yang dibutuhkan lembaga yang fokus membahas dan menjelaskan ke publik.

 

“Semestinya secara definitif lembaga tersebut telah terbentuk mengingat urgensi dan signifikansinya saat ini,” kata Ferdian.

 

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menilai gagasan reformasi legislasi yang selalu didengungkan oleh Jokowi semakin tidak terkonfirmasi dengan belum lahirnya badan khusus regulasi tersebut. Padahal janji muluk Presiden Jokowi kala kampanye sempat membius banyak kalangan.

Tags:

Berita Terkait