Menagih Sikap Presiden Terhadap Hasil LAHP Ombudsman Soal TWK Pegawai KPK
Terbaru

Menagih Sikap Presiden Terhadap Hasil LAHP Ombudsman Soal TWK Pegawai KPK

Kondisi saat ini bisa menimbulkan selisih paham antara lembaga negara. Selain itu, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia juga berisiko menurun.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Yang bisa dilakukan Presiden Jokowi sangat banyak. Apa yang terjadi di KPK sekarang presedennya bukan tidak ada jika presiden untuk membentuk tim yang purely independen. Tim yang berbeda saat kasus Bang Novel (Novel Baswedan/mantan penyidik KPK). Presedennya itu ada misal kasus “Cicak vs Buaya” dan berikutnya kasus simulator. Waktu itu Presiden SBY bentuk tim independen dan juga bilang kasus simulator SIM, SBY bilang kasus itu yang menangani KPK. Artinya, preseden itu ada ketika Presiden menggunakan kekuasaan eksekutif tertinggi mengambil keputusan,” jelas Gita.

Dia juga mengkhawatirkan berlarut-larutnya permasalahan pada KPK berdampak menurunnya kepercayaan publik terhadap isu pemberantasan korupsi. Salah satu indikator terlihat penurunan posisi Indonesia pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Indonesian Transparancy International Indonesia (TII). Posisi Indonesia turun dari poin 40 menjadi 37 dan menggeser peringkat Indonesia dari 85 menjadi peringkat 102 dari 180 negara.

Permintaan 518 Pegawai KPK

Sebanyak 518 pegawai aktif KPK meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengangkat 75 orang yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). "Kami 518 orang pegawai aktif KPK, di luar 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," demikian disampaikan perwakilan pegawai KPK dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/8).

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa jumlah pegawai aktif yang akan memberikan dukungan dapat terus bertambah sebagai satu tubuh yang tidak terpisahkan dari mereka yang dinyatakan TMS. "Demi menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI (ORI) yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," demikian tertulis.

Sejumlah 518 pegawai tersebut juga meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI. "Untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK," ungkap pegawai.

Tags:

Berita Terkait