Menagih Tanggung Jawab Organisasi Advokat Soal Pro Bono
Utama

Menagih Tanggung Jawab Organisasi Advokat Soal Pro Bono

Hanya dinyatakan sebagai anjuran tanpa kejelasan panduan teknis. Seharusnya organisasi advokat lebih berperan aktif.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Suasana kegiatan Pro Bono Focus Group Discussion (Kedua) di Jakarta, Selasa (23/7). Foto: RES
Suasana kegiatan Pro Bono Focus Group Discussion (Kedua) di Jakarta, Selasa (23/7). Foto: RES

Penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan bahwa peran dan komitmen organisasi advokat dalam menggiatkan pro bono (bantuan hukum cuma-cuma) oleh anggotanya masih lemah. Padahal kewenangan profesi advokat untuk leluasa mengatur diri secara mandiri telah lama diberikan dengan lahirnya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

 

Hasil penelitian MaPPI FHUI berjudul Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia yang baru diluncurkan pada akhir Juli lalu itu dibenarkan oleh sejumlah advokat. Hal itu terungkap dalam rangkaian diskusi terarah yang diselenggarakan The Asia Foundation dan Hukumonline untuk merumuskan panduan pro bono advokat.

 

Faktanya, ketentuan internal organisasi advokat hanya sekadar menganjurkan untuk melaksanakan pro bono. Tidak ada ketegasan mengenai akibat apa yang akan diterima advokat jika tidak menjalankan praktik pro bono. Organisasi advokat pun melepaskan tanggung jawab pelaksanaan pro bono kepada individu anggotanya.

 

“Sebaiknya organisasi advokat mengorganisir, menampung calon klien pro bono, dikelola administrasinya, dari sana lalu ditawarkan ke kantor-kantor hukum,” kata Asep Ridwan, salah satu peserta diskusi menyampaikan pendapatnya.

 

Partner di firma Assegaf Hamzah & Partners ini menyatakan rasa optimisnya kepada Hukumonline soal minat dari berbagai firma hukum untuk berpartisipasi menangani klien pro bono. “Saya yakin kalau itu dilakukan akan lebih efektif, nyaris di setiap kota ada perwakilan organisasi advokat,” ujarnya.

 

Asep menilai organisasi advokat bisa menjadi kanal penghubung yang efektif antara pencari keadilan dengan para advokat yang akan menangani pro bono. Organisasi advokat bisa berperan lebih baik agar tanggung jawab pro bono tiap anggotanya tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

 

“Tentu juga tidak membuat adovokat menolak permintaan pro bono yang langsung datang ke kantornya, tapi kalau mau lebih baik, oraganisasi advokat perlu berperan lebih,” kata Asep. Ia mengatakan bahwa organisasi advokat yang paling tahu jumlah dan persebaran anggotanya. Hal itu seharusnya bisa sangat berguna untuk mengefektifkan strategi pelaksanaan pro bono.

Tags:

Berita Terkait