Menagih Tanggung Jawab Organisasi Advokat Soal Pro Bono
Utama

Menagih Tanggung Jawab Organisasi Advokat Soal Pro Bono

Hanya dinyatakan sebagai anjuran tanpa kejelasan panduan teknis. Seharusnya organisasi advokat lebih berperan aktif.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan pasal 12 PP No. 83 Tahun 2008 melarang advokat untuk menolak permohonan pro bono. Jika melanggar, organisasi diizinkan memberikan sanksi hingga pemberhentian tetap dari profesinya. Sayangnya  ketentuan teknis dalam Peraturan Peradi menyatakan pelaksanaan pro bono itu hanya sekadar anjuran minimal 50 jam kerja per tahun. Itu sebabnya Peradi dianggap bertanggung jawab membuat praktik pro bono tidak berjalan efektif.

 

Fransisca Romana, Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ mengakui kelemahan peran organisasi advokat dalam menggiatkan pelaksanaan praktik pro bono. “Saya sebagai pengurus Peradi mengatakan itu belum berjalan dan tersosialisasi dengan baik,” katanya.

 

Praktik pro bono saat ini memang sangat mengandalkan inisiatif masing-masing individu advokat. “Belum ada tindakan progresif untuk menjembatani itu semua,” ujar Fransisca. Ia sendiri mengusulkan agar Peradi bisa menempatkan perwakilan di lembaga penegak hukum yang langsung terhubung dengan proses penegakkan hukum seperti kantor polisi dan pengadilan.

 

“Paling banyak masyarakat butuh di kantor polisi dan pengadilan, setiap hari pasti ada orang punya masalah di sana,” Fransisca menambahkan. Ia berusaha mengusulkan organisasinya lebih proaktif menjadi jembatan para pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengakses layanan pro bono advokat.

 

Sama seperti Fransisca, Ketua Bidang Pro Bono Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’  Saor Siagian berpendapat peran organisasi advokat masih lemah dalam menggiatkan pro bono. “Memang organisasi harus juga aktif memasyarakatkan soal pro bono dan mempermudah akses jasa ini,” ujarnya.

 

Namun Saor menolak bahwa organisasi advokat harus memaksa anggotanya dengan memberikan sanksi apabila tidak melaksanakan pro bono. Pembuatan panduan pelaksanaan pro bono yang lebih komprehensif dianggapnya sebagai jalan terbaik. “Kami terharu dan sangat mengapresiasi bahwa inisiatif menyusun panduan pro bono ini dilakukan Hukumonline,” kata Saor.

 

Hingga berita ini diturunkan, Hukumonline bersama dengan The Asia Foundation tengah menyusun panduan pro bono advokat. Gerakan pro bono di Indonesia mulai digiatkan kembali sejak tahun 2016 dalam Asia Pro Bono Conference di Bali. Selanjutnya sejak tahun 2017 hingga saat ini bergulir upaya menyusun panduan pelaksanaan pro bono.

Tags:

Berita Terkait