Menakar Besaran Denda yang Efektif Bagi Pelaku Anti Persaingan Usaha
Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Menakar Besaran Denda yang Efektif Bagi Pelaku Anti Persaingan Usaha

Majelis Komisioner KPPU harus mampu menjelaskan dasar pertimbangan besaran denda yang diputuskan.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrastor: HGW
Ilustrastor: HGW
Saat ini denda persaingan usaha kerap menjadi polemik di kalangan pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU. Pelaku usaha kerap mengatakan bahwa pengenaan denda dinilai berotensi menggangu iklim usaha dan investasi sehingga berdampak kontraproduktif terhadap perekonomian nasional. Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur ketentuan denda minimal sebesar 1 Milyar dan Maksimal Rp25 milyar.

Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan, “tindakan Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: (g) Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).”

Dalam laporan tahunan 2016, KKPU menyebutkan bahwa denda sendiri merupakan salah satu bentuk usaha untuk mengambil keuntungan yang timbul akibat tindakan anti persaingan usaha. Selain itu, denda juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar tidak melakukan kembali tindakan serupa atau ditiru oleh calon pelaku usaha lainnya.

Maka dari itu, agar efek jera tadi efektif, secara ekonomi denda yang ditetapkan harus bisa menjadi sinyal atau setidaknya dipersepsikan oleh pelanggar sebagai biaya (expected cost) yang jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat (expected benefit) yang didapat dari tindakanya melanggar UU Persaingan.

Sementara itu, dalam draft amandemen UU Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur perubahan ketentuan besaran denda dengan pengenaan denda paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai penjualan dari Pelaku Usaha pelanggar dalam kurun waktupelanggaran.

Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana, menilai besaran sanksi administrasi maksimal sebesar 30 % terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik anti persaingan usaha tidak berangkat dari sebuah kajian yang cukup valid dan memadai.

(Baca Juga: Khawatir KPPU ‘Main Mata’ dalam Penerapan Pre-Merger Notification)

Menurut Danang, untuk menghitung nilai penjualan sebesar 30 % sebuah perusahaan korporasi tidaklah mudah sehingga dalam penerapannya nanti apabila besaran denda tersebut disahkan, KPPU bisa menemukan kesulitan dalam menentuakan acuan 30% denda. “Saya melihat ancaman 30 % itu tidak diimbangi dengan kemampuan kelembagaan KPPU untuk memvalidaasi,” ujar Danang.

Menurut Danang, Apindo sendiri sebenarnya tidak terfokus kepada persoalan besaran denda yang 30 % tersebut, namun yang mesti dilihat dari perubahan ketentuan besaran denda terhadap pelaku anti persaingan usaha adalah semangat pemberian sanksi.

“Semangatnya itu adalah harus membina dunia usaha bukan semangat membunuh, karena 30 % itu membunuh. Kalau di perbankan, dunia financial industry, 10 % saja sudah membunuh apalagi 30 %. Di dunia consumer group, retail dan sebagainya juga itu bisa mematikan dan membuat iklim investasi di Indonesia itu menakutkan,” ujar Danang.

Melalui Laporan Tahunan KPPU tahun 2016, KPPU menjelaskan mekanisme penentuan besaran denda berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Terdapat dua langkah yang setidaknya mesti dilakukan. Yakni, KPPU akan menentukan besaran nilai dasar, kemudian KPPU melakukan penyesuaian dengan menambahkan atau menguarangi besaran nilai dasar tersebut.

(Baca Juga: Salah Kaprah Leniency Program dalam Revisi UU Persaingan Usaha)


Misalnya, dalam pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok terlapor, maka nilai penjualan akan dihitung sebagai penjumlahan dari seluruh penjumlahan dari seluruh nilai penjuala anggitanya. Pun dalam menentukan nilai penjualan terlapor. KPPU akan menggunakan nilai perkiraan penjualan yang paling menggabarkan nilai penjualan sebenarnya. Nilai penjualan akan ditentukan sebelum PPN dan pajak lainnya yang terkait secara langsung dengan nilai penjualan tersebut.

Hukumonline.com
Jadi ketika KPPU memutuskan terlapor atau sekelompok terlapor untuk membayar denda, maka KPPU telah melakukan penghitungan secara cermat dengan memperhatikan berbagai aspek.
Selama 2016, KPPU telah memutus 22 dari 24 perkara yang sedang berjalan. Dari 22 perkara yang diputus tersebut, KPPU berhasil mengenakan denda senilai Rp 350.318.471.156,-. Sebagai contoh, dari tiga perkara yang ditangani KPPU, yakni perkara No. 01/KPPU/KPPU-L/2016, perkara No. 02/KPPU-L/2016 danperkara No. 03/KPPU-L/2016, KPPU total denda yang dikenakan kepada Terlapor berjumlah Rp 146.533.523.338,-. Tentu saja nilai denda yang akan masuk ke kas negara juga akan bertambah.

Denda dan Ganti Rugi Tahun 2000–2016

·         Denda Sebesar 2.016.062.667.651
·         Denda Bersyarat Sebesar IDR 33.239.749.520
·         Ganti Rugi sebesar IDR 694.952.000.935
Pakar Hukum Persaingan Usaha Universitas Indonesia, Kurnia Toha, mengatakan putusan terkait besaran denda yang paling tepat adalah tergantung kepada Majelis Komisioner. Namun, dalam memutus besaran denda tersebut, Majelis Komisioner harus mampu menjelaskan dasar pertimbangan besaran denda yang diputuskan. Kurnia juga menjelaskan bahwa pengaturan yang lebih teknis mengenai denda sebaiknya diatur melalui aturan pelaksana semacam Peraturan Komisi.

“Tentu dalam memutus besaran denda, komisioner yang harus menjelaskan kenapa dendanya jadi seperti itu. Gak bisa seperti orang kira-kira, harus ada penjelasannya. Tapi tentu itu tidak di UU. Itu harus diatur dalam peraturan pelaksana dan kemudian dalam putusan setiap kasus baru bisa melihat denda yang dianggap adil itu berapa,” kata Kurnia.

(Baca Juga: Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Angka)

Sementara terkait besaran denda maksimal 30%, Kurnia memberikan catatan. Menurutnya, harus diperhatikan lebih dahulu bagaimana praktik di berbagai negara yang sudah jauh berpengalaman dari Indonesia.

“Nah saya lihat di berbagai negara itu maksimum itu 10 %, jadi saya mengusulkan maksimum denda 10 %, kalau 30 % terlampau besar. Kalau di jepang, industri pada umumnya 6 %, untuk wallshell, 1 %, untuk retail, dia kena 2%. Kalau di negara lain seperti uni eropa, Australia, Inggris, maksimum 10%,” ujar Kurnia.

Problem pengenaan denda yang sering dihadapi KPPU adalah tidak kapoknya si pelaku (terlapor) untuk melakukan perbuatan serupa. Karena dalam laku bisnis, misal dalam perkara tender, biasanya pelaku usaha memiliki lebih dari satu bendera (perusahaan). Sehingga,  ketika sebuah perusahaan mendapat peringatandari KPPU terkait aktifitas usahanya yang berbau anti persaingan, maka ia masih memiliki cadangan perusahaan lain. Ini tentu jadi pekerjaan besar bagi KPPU dan legislatif di saat sedang merampungkan proses amandemen yang sekarang terus berjalan.

Ke depan, pengaturan mengenai denda persaingan usaha ini jelas harus disusun ulang. Harus ada patokan yang jelas berapa maksmimum denda dapat dirumuskan. Dalam menentukan patokan maksimum denda tersebut hal yang perlu diperhatikan adalah filosofi denda itu sendiri seperti di atas, yaitu denda adalah penderaan, bukan bertujuan untuk memperkaya negara atau memiskinkan terpidana.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Dita Wiradiputra. Menurutnya, denda yang sekarang memang sudah tidak pas lagi dengan kondisi pelaku usaha yang ada. Karena di dalam UU No.5 Tahun 1999, denda yang diberlakukan terlalu rendah, maksimal Rp25 milyar.

“Itu dilihat tidak membuat pelaku usaha menjadi takut. Pelaku usaha tidak menjadi jera kalau mereka melakukan pelaggaran. Karena buat mereka, niali segitu tidak terlalu signifikan,” katanya.

Pertanyaannya sekarang, kata Dita, apakah dengan menaikkan besaran denda ke angka yang berpuluh-puluh kali lipat dari Rp25 miliar akan menjerakan pelaku anti persaingan usaha? Lewat laporan tahunan 2016, KPPU menjawab “Tentu ini pantas dicoba”.  

Tantangan KPPU ke depan adalah tidak sekadar menjadi lembaga penegakan hukum yang hanya menitikberatkan pada besaran denda atau banyaknya penanganan perkara tetapi juga pada perannya sebagai agen perubahan perilaku pelaku usaha.

Tolok ukur keberhasilan KPPU bukan pada seberapa banyak perkara yang ditangani namun pada perannya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi penindakan dalam bentuk penghukuman pada dasarnya adalah upaya terakhir setelah upaya penyadaran melalui advokasi untuk mengubah perilaku pelaku usaha dan kebijakan regulator dilakukan.
Tags:

Berita Terkait