Menakar Efektivitas Pembahasan RKUHP di Tahun Politik
Berita

Menakar Efektivitas Pembahasan RKUHP di Tahun Politik

Diharapkan pembahasan RKUHP mesti membuka akses seluas-luasnya agar bisa dikontrol publik dan mengakomodir masukan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Minimnya target penyelesaian sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) terus menjadi sorotan publik. Terlebih, menyongsong Pemilu Serentak 2019 dan sebagian besar anggota DPR yang hendak mencalonkan kembali menjadi anggota legislatif periode 2019-2014. Kondisi ini tentu bakal mengganggu ritme kerja-kerja legislasi yang dari tahun ke tahun kerap jauh dari yang ditargetkan.

 

Selama 2018 saja, ada empat RUU yang melebihi pembahasan lebih dari sepuluh masa sidang, tetapi belum rampung dan disahkan menjadi UU. Salah satunya, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019. RKUHP sempat akan disahkan pada 17 Agustus 2018, namun akhirnya ditunda hingga setelah Pemilu 2019. Padahal, pembahasan RKUHP sudah cukup panjang dibahas.

 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Sekar Banjaran Aji menilai penundaan pembahasan RKUHP setelah Pemilu Serentak 2019 sudah tepat agar hasilnya optimal.  Berdasarkan catatan aliansi, setidaknya pembahasan RKUHP sepanjang 2018 relatif berimbang antara tertutup dan terbuka. “Kalau tertutup cenderung pembahasan tidak dapat dipantau oleh masyarakat,” ujar Sekar dalam konperensi pers kaleidoskop pembahasan RKUHP sepanjang 2018 di Jakarta, Kamis (20/12/2018). Baca Juga: Pembentuk UU Ditarget Segera Rampungkan Empat RUU Ini

 

Dia menilai rumusan norma-norma yang terdapat dalam RKUHP masih mengandun persoalan yang menimbulkan perdebatan. Mulai isu living law, pidana mati, alasan memperberat dan mengurangi hukuman, batasan usia yang dapat dipidana, tindak pidana terhadap kepala negara (presiden), hingga bab tindak pidana khusus (korupsi) yang semestinya menjadi perhatian Panja RKUHP DPR dan pemerintah. “Makanya, kelanjutan pembahasan perumusan norma itu dalam RKUHP mesti dikawal,” ujar Sekar.

 

Staf Advokasi Hukum Elsam itu melanjutkan khusus pidana mati, satu dari sekian isu kontroversi. Sebab, pemerintah dan Panja RKUHP memang belum bersepakat soal rumusan pasal pidana mati. Meski pidana mati dijadikan pidana alternatif, namun bagi sebagian kalangan jenis pidana mati minta dihapus dari draf RKUHP. Alasannya, hukuman mati justru bertentangan dengan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2005.

 

Advokat dan spesialis kebijakan publik Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Riska Carolina menilai terkait hukum yang hidup di masyarakat berpotensi membuka  peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pemerintah daerah. Sebab, terdapat ketidakjelasan definisi “hukum yang hidup di masyarakat” atau living law. “Untuk itu, kita minta pengesahan RKUHP tidak dilakukan terburu-buru,” harapnya.

 

Dia menambahkan RKUHP masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 dengan nomor urut 19. “RKUHP memiliki muatan materi yang berat. Apalagi jumlah mencapai 786 pasal yang membutuhkan konsentrasi lebih dalam melakukan pembahasan.”

Tags:

Berita Terkait