Menakar Efektivitas Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran
Edsus Lebaran 2019

Menakar Efektivitas Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Beberapa pihak meyakini bahwa penurunan tarif batas atas tidak akan berpengaruh banyak terhadap penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah diminta memberikan insentif.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Mudik menjadi salah satu tradisi bagi masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Momen ini dijadikan sebagai ajang untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara. Biasanya, kampung halaman menjadi titik fokus bagi para perantauan yang ingin merayakan hari raya bersama keluarga besar.

 

Salah satu moda transportasi yang menjadi idola perantauan pada momen-momen mudik adalah transportasi udara (pesawat terbang). Jenis transportasi ini memberikan keunggulan jauh ketimbang transportasi darat dan laut, terutama dari sisi efisiensi waktu. Apalagi, maskapai penerbangan turut menyediakan harga tiket pesawat yang cukup ramah di kantong atau tarif murah, yang biasa dikenal dengan low-cost carrier (LCC).

 

Tapi situasinya justru berubah pada momentum mudik tahun ini. Nyaris semua maskapai penerbangan komersil yang ada di Indonesia meniadakan LCC. Jika dulu konsumen masih berkesempatan mendapatkan tiket promo dengan harga enteng, tapi kali ini harga tiket pesawat melambung tinggi lebih dari 100 persen. Bahkan, terdapat fenomena harga tiket mencapai Rp21 juta bagi rute-rute tertentu dengan cara transit dan memakan waktu hingga 14 jam.

 

Hal ini jelas berdampak kepada minat masyarakat untuk menggunakan pesawat terbang pada momen-momen mudik kali ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, tahun ini pertumbuhan penumpang pesawat saat mudik diperkirakan sebesar 2,38% sementara mudik tahun lalu tumbuh 4,49%. Itu untuk penerbangan domestik.

 

Dengan turunnya minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara tersebut, apakah perbaikan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan menurunkan tarif batas atas (TBA) berdampak positif untuk harga tiket pesawat?

 

Ketua Masyarakat Hukum Udara, Andre Rahadian, memandang bahwa harga tiket pesawat di periode Hari Raya Idul Fitri tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai apakah TBA berjalan efektif atau tidak. Selain ada faktor tuslah, permintaan yang tinggi terhadap maskapai penerbangan memang tinggi pada periode ini, meskipun ada fakta lain yang menunjukkan bahwa moda trasnportasi lain turut mengalami peningkatan.

 

Idealnya, lanjut Andre, dampak dari penurunan TBA bisa dilihat pasca Hari Raya Idul Fitri dan periode libur sekolah. “Periode lebaran yang high season ini nggak bisa jadi patokan karena ada tuslah dan permintaan tinggi. Sesudah lebaran masuk periode libur sekolah. Jadi kelihatannya hingga Juli harga masih tinggi. Setelah itu baru kita bisa lihat penurunan harga,” kata Andre kepada hukumonline, Jumat (31/5).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait