Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Utama

Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

APSI memperkirakan tingkat efektivitas implementasi Perma No.14 Tahun 2016 mencapai 70 persen. Tapi, MA mengklaim pelaksanaan Perma ini sudah semakin baik dan berjalan efektif karena saat ini sudah banyak hakim pengadilan agama tersertifikasi, sehingga lebih siap dibanding awal-awal terbitnya Perma ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sudah hampir 5 tahun, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah berlaku. Beleid ini intinya mengatur prosedur atau hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syariah diantara para pelaku bisnis ekonomi syariah yang terikat perjanjian akad atas dasar prinsip-prinsip syariah yang ditangani khusus hakim pengadilan agama yang sudah tersertifikasi.

Perma yang diteken Ketua MA M. Hatta Ali pada 22 Desember 2016 silam ini sebagai pelaksanaan berlakunya Perma No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai hukum materil. Termasuk kumpulan hukum materil ekonomi syariah yang bersumber dari fiqih muamallah dan fatwa DSN-MUI sebagai amanat Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006  tentang Peradilan Agama yang menambah kewenangan Pengadilan Agama menangani perkara ekonomi syariah.

Kewenangan ini dipertegas setelah keluarnya Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 terkait terpenuhinya jaminan hak nasabah dan unit usaha syariah untuk mendapat kepastian hukum yang adil sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Putusan MK ini juga memberikan wewenang absolut pengadilan agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah.

Lingkup sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan pengadilan agama meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, selain mengadili perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat kontensius (gugatan) atau volunteer (permohonan).

Pasal 2 Perma No.14 Tahun 2016 ini menyebutkan perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana (small claim court) atau gugatan acara biasa baik secara lisan maupun tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Agama yang berwenang. Gugatan acara biasa tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, tenggang waktu penyelesaian perkara ekonomi syariah mengacu SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Untuk penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding paling lambat 5 bulan dan 3 bulan.

Sedangkan, prosedur hukum acara gugatan sederhana mengacu Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian diubah Perma No.4 Tahun 2019. Perma No. 4 Tahun 2019 ini mengatur pengajuan gugatan dapat diajukan secara lisan tanpa harus diwakili pengacara/advokat; proses penyelesaiannya 25 hari kerja dengan hakim tunggal; nilai materil gugatan maksimal Rp500 juta; memperluas pengajuan gugatan ketika penggugat berada di luar wilayah hukum domisili tergugat; dapat menggunakan administrasi perkara secara elektronik (e-court); mengenal putusan verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat); mengenal verzet (perlawanan atas putusan verstek); mengenal sita jaminan; dan eksekusi.   

Perma ini juga mengakomodasi penggunaan teknologi informasi mulai proses pendaftaran gugatan secara online, proses pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang, hingga pemeriksaan ahli dapat menggunakan bantuan teknologi informasi. Hal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 7 jo Pasal 8 jo Pasal 11 Perma No. 14 Tahun 2016 ini. (Baca Juga: Perma Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait