Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Utama

Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

APSI memperkirakan tingkat efektivitas implementasi Perma No.14 Tahun 2016 mencapai 70 persen. Tapi, MA mengklaim pelaksanaan Perma ini sudah semakin baik dan berjalan efektif karena saat ini sudah banyak hakim pengadilan agama tersertifikasi, sehingga lebih siap dibanding awal-awal terbitnya Perma ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

“Sejauh ini pelaksanaan Perma No. 14 Tahun 2016 tidak ada kendala dan berjalan efektif. Hal ini dapat dilihat dari jumlah perkara sengketa ekonomi syariah di tingkat kasasi yang masuk ke MA. Indikatornya dapat dilihat dari rata-rata perkaranya ditolak karena putusan judex factie di pengadilan tingkat pertama dan banding sudah baik (penerapan hukumnya, red),” kata Amran Suadi kepada Hukumonline.

Sebaliknya, bila perkara sengketa ekonomi syariah di tingkat kasasi dikabulkan MA, berarti ada yang tidak benar penerapan hukum pengadilan judex factie-nya di pengadilan tingkat pertama atau banding. Apalagi, saat ini sudah semakin banyak hakim pengadilan agama yang telah tersertifikasi khusus untuk mengadili dan memutus sengketa ekonomi syariah. Hal sesuai amanat Pasal 9 Perma No.5 tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

“Setiap tahun kita mengadakan sertifikasi hakim sengketa ekonomi syariah. Kalaupun ada hakim yang belum tersertifikasi, hakim yang bersangkutan ditugaskan belajar hukum ekonomi syariah di luar negeri. Setelah lulus disetarakan dengan sertifikasi (hakim ekonomi syariah, red) sesuai pedoman diklat Lembaga Administrasi Negara (LAN),” kata dia.

Menurut Amran, saat ini sudah banyak hakim pengadilan agama yang lebih siap menangani sengketa perkara ekonomi syariah dibanding awal-awal terbit Perma No.14 Tahun 2016 ini. Terlebih, hakim-hakim yang ada saat ini muda-muda yang mahir menggunakan teknologi dan menguasai bahasa asing.

Senada, Asisten Ketua Kamar Agama MA yang juga hakim yustisial, Khairul Anwar menilai perkembangan pelaksanaan Perma Sengketa Ekonomi Syariah sudah relatif baik. Perkara yang masuk ke pengadilan dapat ditangani dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari perkara-perkara yang masuk ke pengadilan dapat diselesaikan dengan baik. Para pihak dapat mengajukan perkaranya baik melalui gugatan sederhana maupun gugatan biasa.

“Awalnya ada kendala dalam eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah sebelum ada Perma No.14 Tahun 2016 ini. Tapi, setelah terbitnya Perma Sengketa Ekonomi Syariah tidak terdapat kendala yang berarti karena hakikatnya lahirnya Perma ini untuk mengatasi kendala hukum acara yang bersifat umum.”  

Khairul menyebutkan jumlah perkara khusus sengketa ekonomi syariah yang ditangani pengadilan agama/mahkamah syar’iyah seluruh Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Misalnya, pada 2018, beban perkara gugatan biasa totalnya berjumlah 319 perkara. Dari jumlah itu, telah diputus sebanyak 217 perkara, dicabut 15 perkara, dan sisa perkara yang belum diputus 87 perkara.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait