Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Utama

Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

APSI memperkirakan tingkat efektivitas implementasi Perma No.14 Tahun 2016 mencapai 70 persen. Tapi, MA mengklaim pelaksanaan Perma ini sudah semakin baik dan berjalan efektif karena saat ini sudah banyak hakim pengadilan agama tersertifikasi, sehingga lebih siap dibanding awal-awal terbitnya Perma ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Pada 2019, beban perkara gugatan sederhana totalnya berjumlah 168 perkara. Dari jumlah itu, telah diputus 38 perkara, dicabut 116 perkara, dan sisa perkara yang belum diputus 14 perkara. Sedangkan beban perkara gugatan biasa totalnya berjumlah 283 perkara. Dari jumlah itu, telah diputus 173 perkara, dicabut 61 perkara, dan sisa perkara yang belum diputus 49 perkara. Tingkat penyelesaian tahun 2019 sebesar 69,05 persen.  

Pada 2020, beban perkara gugatan sederhana totalnya berjumlah 279 perkara. Dari jumlah itu, diputus 184 perkara, dicabut 85 perkara, dan sisa belum diputus 10 perkara. Sedangkan, beban perkara gugatan biasa totalnya berjumlah 283 perkara. Dari jumlah itu, telah diputus 173 perkara, dicabut 61 perkara, dan sisa belum diputus 49 perkara. Tingkat penyelesaian tahun 2020 sebesar 96,42 persen.  

“Dari data prosentase di pengadilan agama tingkat pertama itu dapat terlihat pelaksanaan Perma Sengketa Ekonomi Syariah dapat dikatakan berjalan efektif,” katanya.

Salah satu perkara ekonomi syariah yang diputus yakni sengketa antara penggugat nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) menggugat BSM (tergugat I), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL/tergugat II), dan masyarakat pemenang lelang (tergugat III) di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dikutip laman Badilag MA, perkara ini yang tercatat dengan nomor registrasi 210/Pdt.G/2020/MS.Bna ini, berakhir damai melalui hakim mediator.

Sejak diajukan pada 26 Juni 2020, para pihak menjalani beberapa kali pertemuan dalam proses mediasi. Akhirnya, dalam pertemuan keempat para pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai yang ditandatangani pada 26 Agustus 2020 karena mereka lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah.

Tags:

Berita Terkait