Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Utama

Menakar Efektivitas Perma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

APSI memperkirakan tingkat efektivitas implementasi Perma No.14 Tahun 2016 mencapai 70 persen. Tapi, MA mengklaim pelaksanaan Perma ini sudah semakin baik dan berjalan efektif karena saat ini sudah banyak hakim pengadilan agama tersertifikasi, sehingga lebih siap dibanding awal-awal terbitnya Perma ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Tak hanya itu, Perma ini mengatur pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya melalui pengadilan agama. Termasuk kewenangan pengadilan agama untuk mengeksekusi hak tanggungan dan fidusia yang menggunakan akad syariah. Tapi, tata cara pelaksanaan putusan arbitrase syariah ini masih mengacu UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lalu, bagaimana implementasi Perma No.14 Tahun 2016 selama hampir 5 tahun ini, apakah sudah berjalan efektif?

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sutrisno menilai sejak tahun 2016 hingga 2021 ini Perma No.14 Tahun 2016 sudah berjalan efektif menjadi payung hukum dalam proses beracara sengketa ekonomi syariah yang akadnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Ia menjelaskan setiap penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas MUI) dan pengadilan agama. Basyarnas dibentuk atas dasar SK MUI No Kep-09/MUI XII/2003 tertanggal 24 Desember 2003.

“Awalnya banyak sengketa ekonomi syariah diselesaikan di Basyarnas. Namun, karena Basyarnas MUI belum meluas di berbagai daerah seluruh Indonesia, sengketa ekonomi syariah banyak ditangani pengadilan agama seluruh Indonesia,” kata Sutrisno saat dihubungi Hukumonline, belum lama ini.    

Dia menerangkan dalam praktik instrumen mediasi diterapkan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Sebab, instrumen mediasi pun sejalan dan sangat dianjurkan dalam Islam untuk menyelesaikan sengketa. Secara normatif, mediasi ini sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Setelah adanya Perma No. 14 Tahun 2016 ini terdapat hakim tersertifikasi, sehingga penanganan sengketa ekonomi syariah semakin efektif di pengadilan agama. Menurut saya, efektivitasnya mencapai 70 persen dari harapan, penanganan di pengadilan agama sudah baik,” ujarnya.

Menurutnya, efektif dan efisiennya proses penyelesaian sengketa ini mendongkrak peringkat Indonesia dalam survei Easy of Doing Business (EoDB) pada tahun 2020 naik menjadi peringkat 73 dari 190 negara yang sebelumnya pada 2014 tingkat EoDB Indonesia menduduki rangking 120 dari 190 negara. “Salah satu instrumen didalamnya melalui prosedur gugatan sederhana (perkara perdata umum, red), termasuk gugatan sederhana dalam perkara sengketa ekonomi syariah.”  

Hakim agama lebih siap

Pandangan APSI tersebut, diamini Ketua Kamar Agama MA, Amran Suadi. Dia melihat perkembangan sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah semakin baik sejak terbitnya Perma No. 14 Tahun 2016. Perma ini payung hukum melengkapi hukum acara perdata, yang berlaku secara khusus mengatur sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama.

Tags:

Berita Terkait