Menakar Keberanian KPK Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
Berita

Menakar Keberanian KPK Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

Karena amar putusan berbeda dengan umumnya putusan praperadilan. KPK bakal mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan projusticia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, putusan praperadilan tersebut membuat terang perkembangan penyidikan kasus korupsi dana talangan Bank Century. Karena itu, KPK segera bergerak cepat melanjutkan kasus yang sudah menahun ini. Di sisi lain, bila melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian dan kejaksaan, KPK pun dapat melakukan supervisi.

 

“Menurut saya, KPK lempar handuk saja, tidak mampu menuntaskan kasus Century yang sudah menahun. Kalau memang tidak ditemukan bukti hukum, maka bisa dihentikan kasus perkaranya,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia itu.

 

Menjadi pelajaran bagi KPK

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih berpandangan terlepas putusan tersebut di luar kewenangan hakim, namun putusan itu mesti menjadi pelajaran bagi KPK. Menurutnya, seharusnya sejak awal bila KPK tidak siap dengan pembuktian terhadap sejumlah nama dalam kasus tersebut, tak perlu disebut dalam surat dakwaan, tetapi dibuat dalam dakwaan terpisah (splitsing). “Putusan praperadilan ini kan jadi tidak baik, tiga orang di luar Budi Mulya jadi tergantung nasibnya,” kata dia.

 

Menurutnya, putusan tersebut bergantung pada terhadap surat dakwaan. Sementara tiga nama yakni Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede tak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Karena itu, putusan tersebut semestinya bisa dievaluasi meski tidak bisa diajukan upaya hukum.

 

“Padahal ‘dan kawan-kawan’ ini baru saksi, kan belum jadi tersangka. Tapi, putusannya (Budi Mulya) bersalah dan secara sah meyakinkan bersama-sama sesuai Pasal 55 KUHP sesuai dakwaan. Untuk MA juga ahkamah agung ini juga berbenah juga,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menghormati putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Prinsipnya, KPK bakal berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Termasuk membongkar dan mengurai berbagai kasus korupsi sepanjang adanya alat bukti yang cukup.

 

Lembaga antirasuah itu pun bakal terlebih dahulu mempelajari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan untuk kemudian menilai dapat atau tidak ditindaklanjuti. Sebab, dalam putusan praperadilan tersebut terbilang berbeda dengan kebanyakan putusan praperadilan. “Karena amar putusan itu relatif baru dibanding sejumlah putusan praperadilan yang ada,” katanya.

Tags:

Berita Terkait