Menakar Masa Depan Penyandang Disabilitas di Bawah Lindungan Hukum
Berita

Menakar Masa Depan Penyandang Disabilitas di Bawah Lindungan Hukum

Upaya untuk mewujudkan pembangunan inklusif terus dilakukan. Dukungan dari berbagai pihak menentukan keberhasilan cita-cita tersebut.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit

Isu disabilitas juga dimasukan dalam berbagai perencanaan pembangunan skala nasional. Perencanaan pembangunan ini terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN) lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 (Perpres 2/2015), Pelaksanan Pencapaian Tujuan Pembanguan Berkelanjutan lewat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 (Perpres 59/2017), Rencana Aksi Nasional HAM 2018-2019 lewat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 (Perpres 33/2018), dan Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabiltas lewat Rancangan Peraturan Pemerintah Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Namun nyatanya partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan masih terhalang berbagai hambatan di antaranya stigma terhadap penyandang disabilitas, aksesibilitas, dan regulasi. Stigma yang berkembang di masyarakat masih memandang penyandang disabilitas sebagai korban atau pihak yang patut dikasihani. “Masih banyak ketentuan yang justru kontraproduktif dengan upaya peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan,” kata Fajri.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:

“negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Pasal 67 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya”

Pasal 53 UU Disabilitas:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas”

 

Fajri menguraikan pembangunan inklusif dalam 4 hak, yaitu pekerjaan, pendidikan, politik, dan akses keadilan. Terkait hak atas pekerjaan, ada tiga ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini yaitu:

 

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:

“Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Pasal 67 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya”

Pasal 53 UU Disabilitas:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas”

 

“Penyandang disabilitas lebih banyak bekerja di sektor informal. Meski sebenarnya dalam undang-undang penyandang disabilitas sudah diwajibkan bahwa ada kuota 1% bagi penyandang disabiltas untuk bekerja di sektor swasta,” ujarnya.

 

Sementara terkait hak atas pendidikan ada empat ketentuan perundang-undangan yang mengatur hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait