Menakar Masa Depan Penyandang Disabilitas di Bawah Lindungan Hukum
Berita

Menakar Masa Depan Penyandang Disabilitas di Bawah Lindungan Hukum

Upaya untuk mewujudkan pembangunan inklusif terus dilakukan. Dukungan dari berbagai pihak menentukan keberhasilan cita-cita tersebut.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit

 

Hukum

Pendidikan

Ketenagakerjaan

Kewirausahaan

Koperasi

Kesehatan

Politik

Keagamaan

Keolahragaan

Pariwisata

Kebudayaan

Otonomi Daerah

Kebudayaan

Kesejahteraan Sosial

Infrastruktur

Pelayanan Publik

Perhubungan

Kebencanaan

Habilitas dan Rehabilitasi

BUMN

Perempuan

Anak

Keuangan

Pajak

Komunikasi dan Informas

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:

“negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Pasal 67 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

“Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya”

Pasal 53 UU Disabilitas:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas”

Tags:

Berita Terkait