Menakar Peluang Indonesia Lepas dari Ancaman Resesi
Utama

Menakar Peluang Indonesia Lepas dari Ancaman Resesi

Hadirnya puluhan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia relatif sudah menyiapkan legal safeguards terkait dampak pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Belanja pemerintah didorong sebagai salah satu penggerak dan pengungkit perekonomian agar di semester kedua tahun 2020, kita bisa memperbaiki pertumbuhan ekonomi dari minus

menjadi nol atau positif,” kata Airlangga, Selasa (28/7).

Ia pun kembali menegaskan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan ekonomi sehingga penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan dan terintegrasi ndalam satu kelembagaan. Akan tetapi, harus dipahami bersama bahwa penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas.

Direktur Kerjasama dan Kolaborasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz, berpendapat pada dasarnya pemerintah sudah menerbitkan sejumlah regulasi untuk membendung gelombang resesi, yakni UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan UU No. 2/2020.

Sepanjang Maret-Juli ini, lanjutnya, sudah ada banyak regulasi di tingkat pelaksanaan yang diterbitkan, baik oleh pemerintah, OJK, dan Bank Indonesia. Cakupan regulasi ini bervariasi misalnya terkait keringanan pajak, relaksasi pembayaran kembali kredit dan pembiayaan, penerbitan Pandemic bond, refocusing anggaran ke kesehatan, bantuan dan insentif bagi pelaku usaha khususnya UMKM, dan sebagainya. Selain itu, baru-baru ini pemerintah juga membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tetapi efektivitas regulasi dalam membendung resesi belum bisa di evaluasi. Hanya saja, dia menilai hadirnya puluhan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia relatif sudah menyiapkan legal safeguards terkait dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintah sudah cukup untuk membendung gelombang resesi. Namun demikian, dia mengingatkan sebagai salah satu upaya untuk menghindari resesi, pemerintah harus mengambil arah kebijakan ke sektor UMKM dan penyelamatan usaha yang bisa berdampak kepada PHK yang besar. Mengingat sumbangan terbesar pertumbuhan ekonomi berasal dari UMKM.

“Apakah regulasi ini akan efektif dalam mengatasi dampak resesi, kita lihat saja nanti karena belum bisa dievaluasi. Namun, hadirnya puluhan regulasi menunjukkan bahwa Indonesia relatif sudah menyiapkan legal safeguards terkait dampak Pandemi Covid-19 ini dibandingkan apa yang terjadi pada saat krisis ekonomi nasional 1998 dan krisis global 2008 lalu,” katanya kepada Hukumonline, Rabu (29/7).

Tags:

Berita Terkait