Revolusi industri yang dimulai dari James Watt menemukan mesin uap, kemudian produksi mulai menggunakan komputer dan elektronik, dan mulai munculnya artificial intelligence, serta saat ini dapat disebut sudah mulai memasuki era memanusiakan manusia dengan teknologi.
Saat ini Indonesia telah memasuki era digitalisasi yang dikenal sebagai revolusi industri 4.0. dan sedang bertransisi menuju era society 5.0 akibat dari adanya disrupsi teknologi. Keterkaitan antara Pertumbuhan ekonomi suatu negara dan perkembangan teknologi dapat dikatakan target utama dalam pembangunan bangsa.
Hingga isu terkait robot optimus milik tokoh business magnate and investor, Elon Musk dikabarkan akan segera launching dan diprediksi akan dapat menggantikan pekerjaan dan dapat memberikan kemudahan kehidupan manusia serta efisiensi dalam kegiatan industri. Dengan hadirnya robot optimus memberikan kemudahan tidak hanya memberikan kemudahan pada aspek kehidupan saja, juga memberikan dampak yang signifikan khususnya pada sektor ketenagakerjaan. Dengan perkembangan robot optimus tersebut membuat semua pekerjaan menjadi mudah, efisien dan cepat.
Baca juga:
- Pertama di Dunia, “Robot Lawyer” Penasihat Hukum Terdakwa di Persidangan AS
- Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum
- Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Indonesia Saat Ini
Menurut laporan BBC tahun 2019 dari analisis Oxford Economic, tahun 2030 nantinya akan ada 20 juta pekerjaan manufaktur yang dikerjakan oleh robot. Laporan tersebut juga menyebutkan, profesi yang akan digantikan memiliki kriteria keterampilan rendah, ekonomi lemah sehingga dapat mengakibatkan pengangguran yang lebih tinggi.
Untuk menghadapi era society 5.0, kita dituntut untuk adaptif dalam merespons perkembangan zaman, selain akan sangat dibutuhkan literasi dasar, kemampuan problem solving, kemampuan critical thinking, dan kemampuan creativity, communication serta collaborative untuk menghadapinya. Namun juga terdapat aspek hukum yang layak untuk dikawal, karena pada era society 5.0 ini selain mendatangkan sebuah peluang akan tetapi juga dapat memunculkan beberapa potensi hukum.
Untuk menghadapi Future of Work diperlukan kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk mendorong pekerja di Indonesia mempersiapkan diri guna menghadapi tantangan dalam era baru dunia kerja ke depannya. Potensi hukum yang dimaksud adalah, apabila tenaga kerja di-take over oleh robot maka, apabila merever pada aspek hukum ketenagakerjaan hal ini tentu akan menjadi perhatian, misalnya nantinya apabila kinerja suatu robot tersebut dapat berpotensi membiarkan manusia menjadi celaka.