Menakar Status Tersangka Pembuat Video Syur dalam UU Pornografi
Kolom

Menakar Status Tersangka Pembuat Video Syur dalam UU Pornografi

​​​​​​​Konstruksi yuridis, penetapan tersangka tidak memiliki landasan hukum yang kuat bila dipaksakan ke pengadilan. Bahkan besar peluang bakal bebas. Terutama di tingkat Kasasi.

Bacaan 5 Menit
Reda Manthovani. Foto: Istimewa
Reda Manthovani. Foto: Istimewa

Dunia maya di penghujung 2020 dikejutkan dengan munculnya video syur. Artis penyanyi ibukota GA pun menjadi buah bibir netizen di jagat maya. Lantaran beradegan dalam video, GA dan MYD diproses hukum aparat kepolisian Polda Metro Jaya. Sempat berkelit, namun GA akhirnya mengakui perbuatannya. Bersama dengan pasangan dalam video, MYD dan GA pun berstatus tersangka.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo.Pasal 29 dan/atau Pasal 8 jo.Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan penyidikan Polda, video tersebut tersebar ke publik akibat adanya unsur kelalaian GA. Ya, GA dinilai lalai dengan mengirimkan video tersebut ke MYD melalui aplikasi AirDrop pada gawai miliknya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun merespon. Dalam pendapatnya, ICJR menilai GA dan MYD tak dapat dipidana sepanjang keberadaan video tersebut hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk konsumsi publik. Alasannya, terdapat batasan penting dalam UU 44/2008.

Yakni adanya aturan bahwa terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' sebagaimana dalam Pasal 4 UU 44/2008  tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Sementara terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR berpendapat, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan definisi perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. Nah larangan menjadi model, bagi ICJR, tetap harus dalam kerangka komersial bukan kepentingan pribadi.

Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin menguatkan pandangan ICJR. Mariana menilai, GA tak bersalah dalam kasus video syur itu. Bahkan bagi Mariana, GA merupakan korban dalam kasus tersebut, lantaran video yang disimpan secara pribadi diumbar ke publik oleh orang tak bertanggung jawab.

Sehubungan silang pendapat di atas, maka perlu dibaca dengan cermat uraian Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pornografi menyebutkan, “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang”. 

Merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan, Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. Nah dalam penerapan  Pasal 4, mesti  dipahami berbarengan dengan Pasal 13 ayat (1) UU Pornografi. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan, “Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait