Menakar Status Tersangka Pembuat Video Syur dalam UU Pornografi
Kolom

Menakar Status Tersangka Pembuat Video Syur dalam UU Pornografi

​​​​​​​Konstruksi yuridis, penetapan tersangka tidak memiliki landasan hukum yang kuat bila dipaksakan ke pengadilan. Bahkan besar peluang bakal bebas. Terutama di tingkat Kasasi.

Bacaan 5 Menit

Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Pornografi  menyebutkan, “Frasa ‘selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)’  dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya”.

Dengan demikian, larangan yang dimaksud dalam Pasal 4 adalah larangan  perbuatan setiap orang dalam memproses “produk industri pornografi” kecuali produk yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Seperti industri majalah model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai.

Selain itu, bila menelusuri lebih jauh dalam rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) UU 44/2008 beserta penjelasannya, dapat ditarik kesimpulan. Yakni perbuatan GA dan MYD dalam ‘membuat’ video syur tersebut mesti memenuhi unsur ‘kesengajaan’ dalam memproduksi, membuat, memperbanyak atau menggandakan dalam rangka menciptakan ‘produk industri pornografi’.

Argumentasi penyidik Polda Metro Jaya menersangkakan GA dann MYD lantaran lalai data di AirDrop yang berujung ke publik dengan menerapkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi adalah kurang tepat. Pasalnya itu tadi, diperlukan unsur kesengajaan GA dan MYD dalam menciptakan ‘produk industri pornografi’.

Lantas bagaimana dengan penerapan Pasal 8 UU Pornografi yang menyebutkan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”. Nah rumusan Pasal 8 UU 44/2008 pun mesti dibaca dan dipahami secara utuh dengan Pasal 4. Sebab dalam rumusan Pasal 4 mengatur perbuatan yang dilarang adalah perbuatan setiap orang dalam memproses ‘produk industri pornografi’ yang meliputi produksi, pembuatan, penggadaan, penyebarluasan, penyiaran, impor, ekspor, penawaran, perdagangan, penyewaan atau penyediaan.

Sedangkan Pasal 8 UU Pornografi mengatur perbuatan yang dilarang adalah perbuatan setiap orang menjadi objek atau model dalam produk pornografi. Dengan demikian dapat dimaknai bahwa kesengajaan atau kesetujuannya seseorang menjadi objek atau model dalam rangka perbuatan yang dilarang yaitu ‘pembuatan industri pornografi’.

Nah bila  GA dan atau MYD yang dengan sengaja mengunggah atau mentransfer data via AirDrop untuk pihak lain atau orang lain, maka Pasal yang lebih tepat digunakan adalah  Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE . Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dana atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Tags:

Berita Terkait