Menaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Berdasarkan Kemampuan Daya Beli
Utama

Menaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Berdasarkan Kemampuan Daya Beli

Isi Permenaker No.18 Tahun 2022 meliputi penyempurnaan formula penghitungan upah minimum dan waktu penetapan upah minimum. Kenaikan Upah Minimum 2022, yang mengacu pada PP No.36 Tahun 2022, dinilai tidak seimbang dengan kenaikan harga barang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ida khawatir penetapan upah minimum tahun 2023 akan memberikan dampak serupa terhadap pekerja/buruh. Guna mengurangi dampak tersebut pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan agar penghitungan upah minimum tahun 2023 berdasarkan (disesuaikan, red) pada kemampuan daya beli (masyarakat, red) yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Menurut Ida, sedikitnya ada 2 hal penting yang diatur dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pertama, menyempurnakan formula penghitungan upah minimum. Formula itu digunakan untuk daerah yang sebelumnya sudah memiliki upah minimum. Formula itu yakni UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) dengan keterangan UM(t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan; UM (t) yaitu upah minimum tahun berjalan; Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Formula untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan, serta pertumbuhan ekonomi.

Penentuan nilai α (alpha) mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Penyesuaian nilai UM baik provinsi dan kabupaten kota tidak lebih 10 persen,” ujar Ida.

Kedua, waktu penetapan upah minimum. Ida mengatakan PP No.36 Tahun 2021 mengatur penetapan upah minimum provinsi paling lambat 21 November dan kabupaten/kota 30 November. Permenaker No.18 Tahun 2022 memperpanjang batas penetapan upah minimum menjadi 28 November 2022 untuk tingkat provinsi dan 7 Desember 2022 bagi kabupaten/kota.

Dengan penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, Ida berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini menurutnya sebagai jalan tengah dari dinamika yang berkembang. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis sangat penting untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

“Kepada kepala daerah kami mengimbau agar dilakukan penghitungan upah minimum tahun 2023 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait