Menaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Berdasarkan Kemampuan Daya Beli
Utama

Menaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Berdasarkan Kemampuan Daya Beli

Isi Permenaker No.18 Tahun 2022 meliputi penyempurnaan formula penghitungan upah minimum dan waktu penetapan upah minimum. Kenaikan Upah Minimum 2022, yang mengacu pada PP No.36 Tahun 2022, dinilai tidak seimbang dengan kenaikan harga barang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengingatkan pemerintah untuk konsisten dalam melaksanakan berbagai ketentuan yang tercantum dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebagaimana diketahui beleid itu merupakan turunan dari revisi UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ssebelumnya, Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan bila pemerintah mengubah substansi PP No.36 Tahun 2021, hal itu menunjukan kegamangan dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar. Penetapan formula baru dalam menghitung kenaikan upah minimum baik kabupaten/kota dan provinsi berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang telah dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

“Jika hal itu dilakukan (penetapan formula baru menghitung upah minimum, red) maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan,” kata Hariyadi dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022) lalu.

Perubahan formula penghitungan upah minimum itu menurut Hariyadi menyebabkan industri padat karya, seperti tekstil, garmen, alas kaki dan lainnya kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan upah minimum karena tidak mampu untuk membayar. Begitu juga sektor UMKM yang memaksanya untuk menjalankan usaha secara informal, sehingga tidak mendapat dukungan program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Pencari kerja juga akan terkena dampak antara lain semakin sulit mencari kerja dan waktu tunggu untuk mendapat pekerjaan semakin lama. Hal itu terjadi karena penciptaan lapangan kerja jumlahnya sedikit karena sistem pengupahan yang kurang kompetitif.

Guna mendorong Indonesia lebih kompetitif dalam menciptakan lapangan kerja, Hariyadi mengusulkan pemerintah untuk konsisten menggunakan PP No.36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP). “Yaitu dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait