Menaker: Pembayaran THR 2023 Tak boleh Dicicil
Terbaru

Menaker: Pembayaran THR 2023 Tak boleh Dicicil

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 harus dibayar penuh, dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan diminta taati aturan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Kebutuhan masyarakat, khususnya kalangan pekerja/buruh meningkat jelang lebaran 2023. Untuk membantu pekerja/buruh merayakan lebaran, setiap tahun pemerintah menggulirkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan. Setiap tahun Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan edaran terkait pelaksanaan THR tahun berjalan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan tahun ini pelaksanaan THR mengacu Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida mengatakan pembayaran THR sedianya menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan seperrti Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Saya minta semua perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR ini dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam  konferensi pers, Selasa (28/03/2023) kemarin.

Baca juga:

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran THR yang diberikan bagi buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. Untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Tags:

Berita Terkait