Menaker: Pembayaran THR Tahun 2022 Dibayar Kontan Tanpa Dicicil
Terbaru

Menaker: Pembayaran THR Tahun 2022 Dibayar Kontan Tanpa Dicicil

Mengingat tahun 2022 situasi ekonomi mulai membaik pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) harus dilakukan secara penuh 1 bulan upah tanpa dicicil.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung 2 tahun ini berdampak hampir ke seluruh bidang termasuk ketenagakerjaan. Pandemi Covid-19 membuat kegiatan produksi menjadi sangat terbatas guna mencegah penularan. Bagi industri yang kegiatannya dapat dilakukan melalui jarak jauh bisa memanfaatkan teknologi daring. Tapi untuk industri yang kegiatannya harus dilakukan di tempat kerja, maka harus dilakukan pembatasan. Akibatnya ada sebagian kalangan buruh yang harus dirumahkan.

Menanggapi persoalan itu sejak awal Covid-19 bergulir pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi. Untuk bidang ketenagakerjaan pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan salah satunya tentang mekanisme pembayaran THR.

Dalam SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR yang terbit tahun 2020, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR tepat waktu diberi kesempatan untuk membayarnya dengan cara dicicil. Tahun 2021, SE Menaker tentang Pelaksanaan THR tahun 2021 mendorong perusahaan untuk membayar THR sesuai aturan. Sekaligus memberi kesempatan kepada perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 untuk membayar THR paling lambat H-1.

Baca:

Tapi untuk tahun 2022, Ida menegaskan pembayaran THR harus sesuai peraturan perundang-undangan dimana THR dibayar paling lambat H-7. Besaran THR 1 bulan upah untuk buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan besaran THR diberikan secara proporsional. Paling penting pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap. “Tanpa dicicil alias kontan,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Ida mengingatkan THR diberikan kepada semua status pekerja baik itu pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu), outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir dan pekerja rumah tangga. Ida juga mendorong perusahaan yang mengalami pertumbuhan positif untuk memberikan THR lebih dari 1 bulan upah.

Menurut Ida, pelaksanaan pembayaran THR sebagai salah satu upaya pemerintah mendongkrak daya beli masyarakat. Guna mengawasi pelaksanaan kebijakan ini Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR yang dapat dimanfaatkan pekerja dan pengusaha untuk berkonsultasi atau mengadukan kasus.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya. Dia mengingatkan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR ini.

Haiyani menyebut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait