Menaker: Percepatan Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik
Terbaru

Menaker: Percepatan Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik

RUU PPRT sebagai dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan berbagai persoalan pekerja domestik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU mendapat respon positif berbagai pihak. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan RUU PPRT penting untuk mengatur dan mengelola berbagai persoalan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi pekerja sektor domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Ida menyebut perlu kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik. “Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestic.”

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebut pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU. “Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” kata dia.

Sebelumnya, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mencatat tahun 2022 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP). Komnas HAM mendukung penuh komitmen Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia baik hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik,” kata Anis dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023) lalu.

Anis menjelaskan yang masuk kelompok rentan antara lain PRT dan pekerja migran. Mengutip data JALA PRT periode 2017-2022 mencatat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Data itu selaras dengan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM dimana tak sedikit pengaduan kasus pekerja rumah tangga baik di dalam maupun di luar negeri yang mengalami pelanggaran HAM. Misalnya, gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum serta permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.

Guna mendorong pemajuan dan penegakan HAM terhadap PRT di dalam dan luar negeri, Anis menyebut Komnas HAM tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai UU.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM menyimpulkan ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT. “Ratifikasi konvensi tersebut juga dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT,” saran Anis.

Tags:

Berita Terkait