Menaker Diminta Aktif Beri Masukan Terkait Penghapusan KTKLN
Berita

Menaker Diminta Aktif Beri Masukan Terkait Penghapusan KTKLN

Menyenangkan rakyat tak boleh melanggar konstitusi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) oleh Presiden Joko Widodo menjadi angin segar bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di luar negeri. Namun, ucapan Presiden mesti bisa diartikan oleh  Menteri Ketenagakerjaan dengan menuangkannya ke dalam aturan, bukan sebaliknya menabrak UU.

“Menurut saya pembantu presiden harus aktif memberikan masukan kepada presiden agar tidak mispersepsi dalam mengeluarkan kebijakan yang bagus,” ujar Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jumat (5/12).

Jokowi memang belum menuangkan dalam bentuk aturan, hanya sebatas lisan. Namun niat Jokowi mesti diikuti para pembantunya. Menurut Taufik Kurniawan, kebijakan penghapusan KTKLN mesti tetap melekat dari ketentuan perundangan yang berlaku.

“Jadi tidak bisa sepihak bertentangan dengan UU. Saya sarankan para menterinya di upgrading, perlu dimartikulasi dulu, ketentuan ada di UU,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, penghapusan KTKLN serta merta harus dituangkan dalam bentuk kebijakan. Menurutnya KTKLN tertuang dalam UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI). Ia berpandangan, kalaupun Jokowi hendak menghapus KTKLN mesti dituangkan dalam pengajuan sebuah revisi UU.

Pasalnya, KTKLN sebagaimana tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) UU. No 39 Tahun 2004 menjadi kewajiban TKI yang merantau di negeri orang untuk mengadu nasib. Ayat tersebut menyatakan, “Setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan pemerintah”.

“Kalau mau menghapus KTKLN, dia harus mengajukan dan dituangkan dalam RUU ke DPR,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, kebijakan untuk menghapus sebuah program pemerintah yang menjadi amanat UU tak bisa lisan hanya sekedar menyenang rakyat. Sebagai negara konstitusi, kepala negara dan pemerintahan mesti taat hukum, sekalipun mengeluarkan kebijakan yang menyenangkan rakyat.

“Jadi tidak bisa semua menyenangkan rakyat menabrak konstitusi,” ujarnya.

Dikatakan Benny, para pembantu presiden semestinya dapat cepat tanggap menerjemahkan bahasa Jokowi. Ia berpandangan, ucapan Jokowi berbentuk kebijakan. Dia mengatakan, seberapa cepat pembantu presiden mampu menerjemahkan bahasa Jokowi dalam bentuk peraturan pemerintah atau lainnya.

“Atau kalau mau RUU silakan diajukan ke DPR,” katanya.

Prinsipnya, Benny mengaku setuju dengan penghapusan KTKLN. Pasalnya KTKLN memang menjadi sumber masalah bagi para TKI. Bahkan, KTKLN menjadi modus pemerasan terhadap TKI. “Substansi omongan pak Jokowi saya setuju kalau KTKLN menjadi sumber masalah harus dihapus. Tapi kalau mau menghapus harus diterjemahkan dengan UU,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX Okky Asokawati mengatakan penghapusan KTKLN ‘menabrak’ UU No. 39 Tahun 2004. Ia berpandangan penghapusan KTKLN seharusnya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ia beralasan dengan terbitnya Perppu mesti dicantumkan adanya pendataan bagi para TKI yang akan berangkat maupun yang berada di negara penempatan.  

“Upaya ini semata-mata agar adanya tata tertib hukum dalam pengelolaan berbangsa dan bernegara,” imbuhnya
.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini berpendapat pendataan TKI menjadi penting antara lain melakukan kontrol dan komunikasi antara pemerintah dengan para pekerja Indonesia di masing-masing tempat kerjanya. Menurutnya, aspek perlindungan negara terhadap warga negaranya yang bekerja di luar neger dengan melalui pendataan yang akurat.

Okky mengatakan, persoalan KTLKN memang sudah lama disoroti oleh Komisi IX DPR. Soalnya, praktik di lapangan berbeda dengan teori di atas kertas. Ia berpandangan para TKI mendapat KTKLN apabila telah membayar asuransi. Di lain pihak, asuransi TKI acapkali bermasalah. Masalah lainnya, TKI yang kembali ke Indonesia tak dapat lagi bekerja di luar negeri sepanjang KTKLN tidak diperpanjang. Perpanjangan KTKLN negara penempatan, apakah tersedia atau sebaliknya.

“Singkatnya, perpanjangan KTKLN sangat memberatkan para TKI di bagian imigrasi,” katanya.

Okky yang juga menjadi anggota dewan periode 2009-2014 lalu itu mengatakan mengatakan telah membahas di tingkat Pantia Kerja (Panja) terkait perubahan UU 39/2004, sebagai regulasi yang menjadi payung huium KTKLN. Dengan kata lain, DPR sudah merespon keluhan TKI atas perubahan UU tersebut.
Tags:

Berita Terkait