Pemerintah telah merespon tuntutan serikat buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah yang ditempuh pemerintah yakni merevisi beleid tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT untuk dipermudah. Sampai saat ini revisi itu masih berproses dan pada intinya klaim JHT sesuai dengan aturan lama yakni Permenaker No.19 Tahun 2015, bahkan dipermudah.
Dalam mempercepat proses revisi itu Ida menyebut pihaknya aktif menyerap aspirasi dari serikat pekerja/buruh. Sekaligus berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (02/03/2022).
Baca Juga:
- Sederhanakan Aturan Klaim, Pemerintah Revisi Permenaker JHT
- Serikat Buruh: Revisi Permenaker JHT Jangan Akal-akalan
- Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ida mengingatkan sampai saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku. Beleid itu berlaku efektif 3 bulan sejak diundangkan 2 Februari 2022. Oleh karena itu klaim JHT masih mengacu Permenaker No.19 Tahun 2015 dimana buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan manfaat JHT.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" imbuh Ida.