Menaker Minta Kepala Daerah Tegas Beri Sanksi yang Langgar Ketentuan THR
Berita

Menaker Minta Kepala Daerah Tegas Beri Sanksi yang Langgar Ketentuan THR

Posko THR 2021 yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha anggota Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau bertugas mengawal jalannya Posko THR 2021 baik di pusat dan di daerah termasuk memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko THR 2021.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan posko ini bertujuan memberi pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021.  

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021) kemarin. (Baca Juga: Ingat! Pembayaran THR 2021 Harus Dibayair Penuh Tepat Waktu)

Pelayanan yang diberikan Posko THR dapat dimanfaatkan oleh buruh, pengusaha, dan masyarakat umum. Pelayanan dilakukan secara tatap muka langsung atau luring di ruang pelayanan terpadu satu atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto Kavling 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. 

Pelayanan juga bisa diakses secara daring melalui laman bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Posko THR 2021 mulai beroperasi 20 April-20 Mei 2021 pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Ida menjelaskan Posko THR 2021 melibatkan tim pemantau dari unsur serikat buruh dan organisasi pengusaha anggota Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau bertugas mengawal pelaksanaan Posko THR 2021. Sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021.

“Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah in dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif,” kata Ida.

Ida berharap posko dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta dapat mendorong tercapainya kesepakatan yang memuaskan buruh dan pengusaha. Dia juga menegaskan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tegas menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR.

Tags: