Menaker Tegaskan Revisi Permenaker JHT Masih Berproses
Terbaru

Menaker Tegaskan Revisi Permenaker JHT Masih Berproses

Untuk sementara revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke substansi Permenaker No.19 Tahun 2015.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Serikat buruh terus mendesak pemerintah, terutama Menteri Ketenagakerjaan untuk segera merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menuntut beleid itu dicabut dan kembali pada aturan sebelumnya yakni Permenaker No.19 Tahun 2015.

Menanggapi tuntutan tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 pada intinya kembali ke Permenaker No.19 Tahun 2015. Bahkan secara administratif proses klaim JHT lebih dipermudah.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Ida di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Ida menekankan selama ini proses revisi masih berlangsung, Permenaker No.19 Tahun 2015 tetap berlaku. Revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Diawali menyerap aspirasi, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, merumuskan pokok pikiran, dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait dan terakhir harmonisasi.

Baca:

Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menghitung sudah 3 pekan Menaker mengucapkan pernyataan tersebut, tapi sampai sekarang hasil revisi tersebut belum terwujud. Semakin lama pemerintah merevisi beleid tersebut menurut Mirah mengindikasikan pemerintah memang ingin menahan dana buruh yang terkumpul dalam program JHT.

“Sudah lebih 3 minggu statementjanji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi, Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja” kata Mirah ketika dikonfirmasi Rabu (16/3/2022).

Mirah mencatat keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ditegaskan pertama kali oleh Menaker dalam konferensi pers, saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis, 24 Februari 2022. Statemen kedua, dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 Maret 2022.

Mengingat sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan hasil revisi Permenaker No.2 Tahun 2022, Mirah menyebut wajar jika serikiat buruh banyak yang menuntut Menaker dicopot dari jabatannya. Tuntutan itu disuarakan karena Menaker dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.

Tags:

Berita Terkait