Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi Ini Terkait Penetapan Upah Minimum
Utama

Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi Ini Terkait Penetapan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan dari 34 provinsi yang menetapkan upah minimum, 4 provinsi diantaranya tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menaker Ida Fauziyah (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Senin (24/1/2022). Foto: ADY
Menaker Ida Fauziyah (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Senin (24/1/2022). Foto: ADY

Polemik penetapan upah minimum tahun 2022 di berbagai daerah mendapat sorotan parlemen. Dalam rapat kerja antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR di Gedung MPR/DPR, Senin (24/1/2022), membahas beragam isu ketenagakerjaan, salah satunya soal penetapan upah minimum di berbagai provinsi di Indonesia.  

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang menetapkan upah minimum tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keempat provinsi itu meliputi Provinsi Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan DKI Jakarta.

Ida mengaku telah melayangkan surat kepada 4 provinsi tersebut yang isinya meminta untuk patuh pada ketentuan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina kepala daerah pun bertindak sesuai kewenangannya. Selain itu, kalangan pengusaha dari Apindo DKI Jakarta sudah mengajukan gugatan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta ke PTUN terkait revisi upah minimum tahun 2022.

“Kami selaku instansi pembina di bidang ketenagakerjaan sudah mengirimkan surat kepada 4 gubernur itu. Kami juga menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN,” kata Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Senin (24/1/2022) kemarin. (Baca Juga: Demi Kepastian UMP, Apindo Jakarta Bakal Taati Apapun Putusan PTUN)

Ida menjelaskan salah satu sebab penetapan upah kerap diwarnai dinamika dari berbagai pihak karena praktiknya pengusaha menjadikan upah minimum sebagai upah efektif. Padahal upah minimum adalah jaring pengaman atau (safety net), yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun.

Dia melanjutkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas setahun kenaikan upah mempertimbangkan beberapa hal, seperti masa kerja dan produktivitas (struktur skala upah, red). Karena itu, pengusaha perlu menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah. Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan mendorong agar perusahaan melaksanakan ketentuan struktur dan skala upah.

Ida menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi pekerja/buruh termasuk dalam bidang pengupahan. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Mengingat banyak kalangan pengusaha yang mengeluhkan dampak Covid-19 terhadap usahanya, Ida mengingatkan penetapan upah minimum harus dilakukan secara adil.

Tags:

Berita Terkait