Menaker Temukan Pelanggaran Penggunaan TKA di Perusahaan Perikanan
Aktual

Menaker Temukan Pelanggaran Penggunaan TKA di Perusahaan Perikanan

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Temukan Pelanggaran Penggunaan TKA di Perusahaan Perikanan
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menemukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di sebuah perusahaan perikanan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pelanggaran di PT Calvinna Trijaya Makmur itu ditemukan saat Menaker menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.

Hanif mengatakan sidak itu dilakukan untuk melihat situasi ketenagakerjaan disektor perikanan. Seperti pelaksanaan upah minimum dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). “Prinsipnya kita harus kembalikan pada aturan dan regulasi yang ada. Perusahaan-perusahaan di sektor perikanan tentunya tak boleh melanggar aturan ketenagakerjaan,“ katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Kamis (5/3).

Dalam sidak tersebut Hanif menemukan masalah ketenagakerjaan seperti pekerja yang tidak didaftarkan Jaminan Sosial (BPJS,-red) dan penggunaan TKA tidak mematuhi aturan. Guna membenahi hal tersebut Hanif mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti. “Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan di daerah,” tukasnya.

Kemenaker mencatat di Kota Bitung ada 170 TKA yang bekerja di 427 perusahaan. Sementara di PT Calvinna Trijaya Makmur ada enam pekerja asal Filipina.
Tags: