Menakertrans Akan Panggil Manajemen Hotel Papandayan Bandung
Hubungan Industrial:

Menakertrans Akan Panggil Manajemen Hotel Papandayan Bandung

Pihak Disnakertrans Bandung juga akan dipanggil untuk menjernihkan kasus ini.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ratusan karyawan Hotel Papandayan Bandung dipecat karena <br> hotel menutup operasionalnya. Foto: agoda.com
Ratusan karyawan Hotel Papandayan Bandung dipecat karena <br> hotel menutup operasionalnya. Foto: agoda.com

Sejumlah perwakilan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (5/2). Mereka mengadukan dugaan ‘permainan’ dan intervensi Disnakertrans Bandung saat menangani perselisihan PHK massal di Hotel Papandayan pada awal Desember 2009 lalu.

 

Sekitar 189 karyawan hotel dipecat dengan dalih perusahaan tutup sesuai Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan karena tengah merenovasi gedung. Namun sekitar 59 karyawan (Asep Ruhiyat dkk) menolak untuk di-PHK sepihak. Pada 4 Januari 2010, mediator Disnakertrans Bandung telah mengabulkan PHK Asep Ruhiyat dkk dengan alasan perusahaan tutup sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

 

Anjuran disnakertrans itu dipertanyakan pihak SPM Hotel Papandayan lantaran ada pertimbangan yang kontradiktif. Di satu sisi pertimbangan mediator menyatakan PHK batal demi hukum karena belum ada penetapan PHI. Di sisi lain mengabulkan permohonan PHK dengan alasan perusahaan tutup. Faktanya, Hotel Papandayan –di bawah PT Citragraha Nugratama milik Media Group- secara perseroan tidak tutup. Sebab, perusahaan belum melaporkannya pada Disnakertrans Bandung 30 hari sebelum perusahaan tutup sesuai UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Meski hal itu dibantah kuasa perusahaan.

 

Kuasa hukum SPM Hotel Papandayan, Odie Hudiyanto menuturkan saat menerima pencatatan permohonan PHK, Disnakertrans Bandung tak menawarkan kepada para pihak untuk menyelesaikan lewat jalur konsiliasi, arbitrase, atau mediasi. Namun yang terjadi mediator langsung melakukan sidang mediasi. Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Ironisnya, kata Odie, saat proses mediasi berlangsung Kepala Disnakertrans Bandung membuat pernyataan di tempointeraktif yang menyarankan agar para pekerja menerima PHK dan mengambil uang pesangon yang ditawarkan perusahaan. “Tindakan ini kan nggak etis karena menyatakan secara terbuka isi anjuran sebelum para pihak menerima isi anjuran itu,” kata Odie.

 

Untuk memastikan apakah Hotel Papandayan tutup, SPM Hotel Papandayan telah mengirimkan surat tertanggal 6 Januari 2010 kepada Disnakertrans Bandung untuk menanyakan apakah perusahaan benar-benar tutup dan melaporkan kepada Disnakertrans. Pada 18 januari 2010, Disnakertrans menyatakan penutupan Hotel Papandayan merupakan penutupan operasional dan pemberitahuan penutupan hanya berupa surat tembusan dari direksi perusahaan.

Tags:

Berita Terkait