Menakertrans Perpanjang MoU Penempatan TKI ke Korsel
Berita

Menakertrans Perpanjang MoU Penempatan TKI ke Korsel

Perlindungan pekerja migran di Korsel ketimbang Malaysia dan Arab Saudi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Namun, Muhaimin mengingatkan kepada masyarakat yang tertarik untuk bekerja ke Korsel agar tidak terjebak pada modus penipuan. Apalagi sampai tidak berdokumen lengkap. Oleh karenanya, Muhaimin menekankan kepada jajarannya agar peluang kerja yang ada di Korsel harus segera ditindaklanjuti informasinya dan segera disebarkan kepada masyarakat. Sehingga, warga yang berminat bekerja di Korsel dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengakui kalau perlindungan pekerja migran yang bekerja di Korsel lebih baik ketimbang negara penempatan lain seperti Malaysia dan Arab Saudi. Tapi, hal itu memang disebabkan karena pekerja migran ditempatkan di sektor yang berbeda. Yaitu di bidang manufaktur atau pabrik-pabrik, sedangkan Arab Saudi dan Malaysia sektor domestik atau PRT. Namun, bukan berarti pengelolaan pekerja migran di Korsel bebas dari masalah.

Sebab Anis mencatat kerap terjadi kasus dimana para pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Korsel tujuannya hanya pemberangkatan saja. Sesampainya di Korsel, ada pekerja migran yang berpindah majikan dengan usahanya sendiri. Pasalnya, beban kerja yang mereka terima jauh lebih berat ketimbang pekerja migran lain. Sayangnya, persoalan itu tidak pernah dibuka dan diselesaikan pemerintah dengan baik.

Mengingat skema kerja sama penempatan itu menggunakan sistem G to G, dimana pemerintah aktif melayani pengelolaan pekerja migran, bagi Anis hal itu patut dipraktikan di negara penempatan lainnya. Terutama untuk pekerja migran yang bekerja di sektor domestik. Pasalnya, selama ini, Anis menilai salah satu kekisruhan yang kerap terjadi dalam pengelolaan pekerja migran sektor domestik karena diserahkan ke pihak swasta atau PJTKI.

Alih-alih mengutamakan peningkatan kualitas dan keahlian calon pekerja migran, yang ada malah sebaliknya karena PJTKI lebih mengutamakan keuntungan. Atas dasar itu Anis mendesak pemerintah melakukan MoU dan menggunakan skema G to G untuk semua pengiriman pekerja migran Indonesia ke negara penempatan. “Pemerintah tidak boleh alergi sama pekerja migran sektor domestik,” tegasnya kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (12/7).

Tags: