Menang di ICSID Angkat Martabat Indonesia di Dunia Internasional
Utama

Menang di ICSID Angkat Martabat Indonesia di Dunia Internasional

Kemenangan atas Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd memberikan bukti bahwa pemerintah fight terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak beriktikad baik di Indonesia.

Oleh:
HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Kemenangan pemerintah melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) merupakan suatu keuntungan bagi Indonesia di dunia Internasional. Kemenangan tersebut adalah kemenangan perdana Indonesia di ICSID.

“Kemenangan ini adalah kemenangan pertama Indonesia melawan asing dengan award. Di samping memenangkan gugatan, kita mendapatkan kompensasi dan penyelamatan dana Rp26 triliun (yang harus dibayar negara kalau kalah),” kata Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI saat konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (8/12).

Yasonna mengatakan, kemenangan ini memberikan bukti bahwa pemerintah fight terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak beriktikad baik di Indonesia. Dia mengakui bahwa sebelumnya banyak pihak yang melalukan lobiagar Indonesia berdamai dan membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah harus melanjutkan perkara tersebut karena yakin berada di posisi benar dan akan menang.

Dikatakan Yasonna, pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menangani perkara tersebut, di antaranya mendatangkan ahli yang bagus dari Amerika. (Baca Juga: Sambangi ICSID, Menkummham Bahas Gugatan Churchill)

Dengan dibantu oleh kuasa hukum dari kantor Hukum DNC yang sekarang berubah menjadi AYMP dan lawyer asing dari Amerika Serikat, Indonesia mendapatkan putusan dari ICSID berupa menjatuhkan putusan kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar USD8,646,528 dan sejumlah biaya untuk administrasi ICSID sebesar USD 800,000.

“Walaupun biaya yang kita gunakan kurang lebih mencapai Rp10 miliar, tetapi kita mendapatkan keuntungan yang sangat banyak apalagi dengan award ini,” kata Yasonna.

Menurutnya, biaya tersebut memang digunakan untuk memanggil ahli dan pembuktian. Namun, uang yang Negara keluarkan itu akan diganti oleh Penggugat karena pemerintah menang. Keuntungan lainnya, Indonesia bisa memiliki posisi di dunia Internasional sehingga penaman modal tidak bisa main-main dengan hukum di Indonesia. “Intinya kalau main- main akan kita kejar, kita akan fight,” ungkap Yasonna. (Baca Juga: Pemerintah Perkuat Bukti Kasus Churchill)

Untuk diketahui, Majelis Tribunal ICSID pada Selasa (6/12) telah menerbitkan putusan (award) yang dengan tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet dengan dasar penolakan bahwa izin pertambangan dan beberapa perizinan yang mereka miliki adalah palsu atau dipalsukan dan tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Churchill dan Planet mengajukan gugatan arbitrase pada tahun 2012. Putusan Majelis Tribunal ICSID ini muncul setelah 7 (tujuh) hari proses sidang pemeriksaan keabsahan dokumen (hearing on document authenticity) yang dilaksanakan di Singapura pada Agustus 2015, di mana Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen yang kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet adalah palsu/ dipalsukan.

Dalam proses arbitrase ini Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM selaku koordinator penerima Kuasa Khusus Presiden RI. (Baca Juga: Pemerintah Digugat Perusahaan Tambang Asing)

Putusan Majelis Tribunal ICSID ini membuktikan dugaan kuat dan pembelaan panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam mempertahankan argumen dan posisinya untuk membuktikan bahwa izin pertambangan yang yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan.

Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemerintah Kutai Timur pada Tahun 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tags:

Berita Terkait