Menang Kalah Indonesia dalam Pembelaan Melawan Investor di Forum Arbitrase ICSID

Menang Kalah Indonesia dalam Pembelaan Melawan Investor di Forum Arbitrase ICSID

Sekurang-kurangnya ada delapan perjanjian bilateral dan multilateral yang lazim berlaku untuk investasi. 
Menang Kalah Indonesia dalam Pembelaan Melawan Investor di Forum Arbitrase ICSID

Tidak sekadar menjadi angin segar, putusan Komite International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang menegaskan kemenangan Indonesia atas Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd meningkatkan martabat dan wibawa Indonesia dalam penyelesaian sengketa arbitrase di kancah internasional. Betapa tidak? Dari penelusuran Hukumonline, kasus ini merupakan kemenangan pertama Indonesia di Forum arbitrase ICSID Washington DC Amerika Serikat sejak pertama kali tergabung sebagai anggota ICSID Convention pada 1968.

Kemenangan itu dikukuhkah dalam decision on annulment yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan article 53 dan 38 (1) ICSID Arbitration Rules. Diadili oleh Tribunal yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler, Michael Hwang SC, dan Albert Jan Van den Berg, seluruh klaim dalam permohonan pembatalan putusan (annulment of the award) yang diajukan para Tergugat ditolak dengan suara bulat oleh Tribunal. Alasannya, keterangan ahli forensik yang diajukan Pemerintah Indonesia dapat membuktikan pemalsuan perizinan yang disinyalir menggunakan mesin autopen.

Dalam persidangan ICSID terungkap 34 dokumen palsu termasuk izin pertambangan untuk tahapan general survey dan eksplorasi yang seolah-olah betul merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan di Indonesia baik di Pusat maupun di daerah. Tribunal berpandangan, ada kelalaian yang dilakukan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd untuk tidak mengawasi dengan baik proses perizinan yang diurus oleh mitra kerja lokalnya.

Jika diperhatikan, unsur kunci pembuktian dalam kasus ini bisa disimpulkan merupakan bukti forensik yang diungkap ahli. Ada juga beberapa kasus lain yang berakhir dengan negosiasi ulang lantaran posisi hukum pembelaan investor asing dinilai lemah dibandingkan Pembelaan pemerintah serta adanya peluang win-win solution di antara para pihak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional